POROSBEKASI.COM – Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada Senin, 2 November 2026, berlangsung dalam dua agenda yang melibatkan keluarga inti Wali Kota Tri Adhianto.
Pagi harinya, Tri melantik adik iparnya, Muhammad Solikhin, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Eselon II.A. Pada hari yang sama, istrinya, Wiwiek Hargono Tri Adhianto, juga memimpin pelantikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) tingkat kecamatan.
Dua agenda tersebut berlangsung dalam satu hari dan melibatkan langsung Wali Kota beserta istrinya.
Situasi ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai batas antara kepentingan organisasi, jabatan publik, dan pengaruh keluarga dalam lingkup pemerintahan daerah.
Pelantikan Ketua Dekranasda Kecamatan digelar dalam rangkaian Apel Pagi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (2/11). Prosesi pelantikan diunggah akun Instagram resmi @dekranasdabekasikeren yang disukai akun @mastriadhianto milik Wali Kota.
“Senin (2/11), telah dilaksanakan Pelantikan Ketua Dekranasda Tingkat Kecamatan dalam rangkaian Apel pagi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Dekranasda Kota Bekasi, Wiwiek Hargono Tri Adhianto, serta disaksikan oleh Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi,” tulis akun tersebut, dikutip Selasa (3/1/2026).
Pengukuhan ditandai dengan penyematan slayer dan pin secara simbolis kepada para Ketua Dekranasda Kecamatan.
Dekranasda menyebut penguatan kepengurusan hingga tingkat kecamatan sebagai upaya mendorong potensi kerajinan daerah dan mengembangkan produk unggulan lokal.
“Penguatan peran Dekranasda di tingkat kecamatan menjadi langkah strategis dalam mendorong potensi kerajinan daerah. Melalui kepengurusan ini, diharapkan sinergi dan kolaborasi semakin terjalin untuk mendukung pengembangan perajin serta produk unggulan lokal Kota Bekasi,” tulisnya.
Dua Agenda, Satu Keluarga Jadi Pusat Perhatian
Di balik tujuan pembinaan kerajinan daerah tersebut, pelantikan ini tidak bisa dilepaskan dari polemik pengangkatan Muhammad Solikhin sebagai Sekda Kota Bekasi pada hari yang sama.
Sebab, jika Tri Adhianto menempatkan adik iparnya pada posisi strategis birokrasi pemerintahan, Wiwiek Hargono memimpin pengukuhan jaringan organisasi Dekranasda hingga tingkat kecamatan.
Posisi Sekda memiliki kewenangan strategis dalam tata kelola pemerintahan. Sekda juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan memiliki peran penting dalam proses pengelolaan anggaran.
Sementara itu, dalam urusan kepegawaian, Sekda juga berkaitan dengan mekanisme pertimbangan dan pembinaan karier aparatur sipil negara.
Di sisi lain, Dekranasda merupakan organisasi yang bergerak dalam pembinaan dan pengembangan kerajinan daerah.
Namun, kepengurusan di tingkat kecamatan memiliki keterkaitan dengan struktur pemerintahan karena jabatan Ketua Dekranasda Kecamatan secara ex-officio dijabat istri camat.
Dengan pelantikan yang dipimpin langsung Wiwiek, jaringan kepengurusan Dekranasda di tingkat kecamatan pun berada dalam koordinasi organisasi yang dipimpinnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lebih luas: apakah rangkaian pelantikan tersebut semata-mata bagian dari penguatan organisasi dan pembinaan perajin, atau justru berpotensi memperluas pengaruh keluarga kepala daerah ke berbagai struktur di lingkungan pemerintahan?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena Pemkot Bekasi masih menghadapi persoalan dugaan konflik kepentingan lainnya yang belum sepenuhnya dituntaskan.
Salah satunya adalah keberadaan tiga pasangan suami-istri yang masih bekerja dalam satu organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.
Selain itu, sebanyak 67 pejabat turut dimutasi bersamaan dengan pelantikan adik ipar Wali Kota sebagai Sekda. Mutasi tersebut didasarkan pada SK Nomor 800.1.3.3/Kep.344-BKPSDM/X/2026.
Rangkaian peristiwa pada 2 November 2026 ini akhirnya menempatkan Pemkot Bekasi dalam ujian transparansi dan tata kelola pemerintahan.
Mulai dari pengangkatan Sekda, mutasi puluhan pejabat, hingga pelantikan Ketua Dekranasda Kecamatan, semuanya berlangsung dalam satu hari dengan melibatkan Tri Adhianto dan Wiwiek Hargono.
Publik kini menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar penempatan jabatan, mekanisme pengangkatan, serta jaminan bahwa seluruh proses tersebut berjalan berdasarkan profesionalitas dan kepentingan publik, bukan kedekatan keluarga.







Tinggalkan Balasan