Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Dugaan penarikan iuran dalam kegiatan bazar UMKM di Kota Bekasi membuat ketentuan mengenai sumber pendanaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) kembali dipertanyakan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dalam aturan resmi organisasi tidak disebutkan adanya kewajiban bagi perajin maupun pelaku UMKM binaan untuk membayar iuran bulanan atau tahunan kepada Dekranasda.

Ketentuan mengenai sumber keuangan organisasi mengacu pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Dekranas pusat yang juga menjadi rujukan dalam penyelenggaraan Dekranasda.

Sumber Pendanaan Dekranasda

Berdasarkan Pasal 37 Anggaran Dasar Dekranas, terdapat sejumlah sumber keuangan yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi.

Salah satunya berasal dari bantuan atau hibah pemerintah daerah. Anggaran tersebut dapat dialokasikan melalui APBD maupun program kerja OPD/SKPD yang berkaitan dengan pembinaan kerajinan dan UMKM.

Program tersebut dapat melibatkan perangkat daerah yang menangani sektor perindustrian, perdagangan hingga koperasi sesuai dengan kewenangannya.

Sumber lainnya berupa sumbangan dan pendapatan yang sah. Dalam ketentuannya, sumber dana tersebut harus bersifat sukarela, tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan Dekranasda juga dapat berasal dari kemitraan dan program corporate social responsibility (CSR). Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan badan usaha swasta, BUMN maupun BUMD untuk mendukung kegiatan organisasi.

Dukungan kemitraan tersebut antara lain dapat digunakan untuk kegiatan pelatihan maupun pameran produk kriya.

Porosbekasicom
Editor