POROSBEKASI.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa saksi dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
Dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi. Pemeriksaan ini menjadi momentum untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak korporasi sekaligus mengungkap siapa saja yang berperan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan daerah tersebut.
Dalam Siaran Pers Nomor PR-436/041/K.3/Kph.3/10/2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa saksi berinisial HR dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. pada Jumat, 23 Oktober 2026.
HR diperiksa terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan Pertamina EP selama periode 2009–2024.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tulis Kapuspenkum.
Pemeriksaan tersebut menempatkan pihak korporasi asing dalam rangkaian penelusuran perkara. Namun, pengusutan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan saksi dari perusahaan maupun jajaran direksi BUMD. Penyidik juga perlu mendalami proses pengambilan keputusan, pihak yang memiliki kewenangan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut memengaruhi kebijakan perusahaan.
Mengapa Kesaksian HR Jadi Kartu As Penyidik?
Pemeriksaan HR dari Foster Oil bukan sekadar formalitas hukum. Langkah strategis JAM PIDSUS ini diyakini akan membuka tiga kotak pandora yang selama ini menjadi misteri di ruang publik:
1. Pembuktian Mens Rea di Restoran Jakarta Selatan
Kesaksian HR menjadi krusial untuk memverifikasi rumor pertemuan tertutup antara jajaran direksi Foster Oil dengan mantan pejabat tinggi Bekasi, Tri Adhianto, di sebuah restoran di Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut diduga menjadi momen krusial diperkenalkannya Apung Widadi sebelum menjabat sebagai Dirut PT Migas Perseroda. Jika HR mengonfirmasi agenda ini, penyidik memegang bukti kuat mengenai adanya niat jahat (mens rea) dan persekongkolan yang diatur sejak awal.
2. Misteri Akta Perdamaian (Van Dading) 6 April 2022
Publik mempertanyakan kejanggalan di balik penandatanganan Akta Perdamaian (Van Dading). Dokumen ini diteken tepat sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi No. 985 K/Pdt/2022 yang sebenarnya memenangkan PD Migas Kota Bekasi. Mengapa klausul perdamaian dipaksakan saat posisi hukum pemda di atas angin? Padahal, audit investigatif BPKP sejak awal telah mendeteksi adanya pelanggaran dalam KSO BUMD Migas dengan Foster Oil. Kesaksian HR diharapkan mampu membongkar motif di balik kompromi sepihak ini.
3. Penelusuran Aliran Dana (Follow the Money) dan Alibi Pilkada
Mengacu pada strategi terbaru JAM PIDSUS Kuntadi yang menekankan metode 6 Tepat + Asset Recovery + TPPU, pemeriksaan HR menjadi pintu masuk utama untuk melacak aliran uang haram. Penyidik kini memegang alat untuk menelisik apakah ada indikasi gratifikasi atau aliran dana segar dari korporasi asing ini yang mengalir ke kontestasi politik lokal, termasuk Pilkada 2024, sebagaimana yang terus disuarakan oleh elemen masyarakat.
Netralitas Hukum dan Desakan Menjerat Kaki Ketiga
Pihak Puspenkum Kejagung memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dijalankan secara objektif, independen, dan akuntabel dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, bagi masyarakat Kota Bekasi, pemeriksaan entitas asing ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak sedang bermain-main atau sekadar menyasar pion di lapangan.
Kritik publik yang selama ini menggaung mempertanyakan mengapa pemeriksaan hanya berkutat pada level direksi BUMD, kini mulai terjawab. Publik mendesak Jampidsus segera memeriksa aktor utama yang menerbitkan Surat Perintah Tugas dari Plt Wali Kota kepada Plt Dirut untuk melakukan renegosiasi dan perdamaian yang merugikan daerah tersebut.
Melalui pemeriksaan HR, penyidik kini telah mengamankan dua pilar pembuktian: sisi internal BUMD (klaster Apung Widadi Cs) dan sisi korporasi swasta asing (klaster Foster Oil). Kini, publik tinggal menunggu pembuktian pada pilar ketiga: sisi pemegang otoritas kebijakan dan pemberi restu politik.
Merujuk pada pandangan praktisi hukum Bambang Sunaryo, penerapan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 604 KUHP Baru mewajibkan penyidik mengurai formula pidana secara utuh: who knows (siapa yang mengetahui), who directs (siapa yang memerintahkan), dan who benefits (siapa yang diuntungkan).
Sebagai representasi Foster Oil, HR diduga kuat mengetahui secara rinci siapa saja aktor yang ditemui di Jakarta Selatan, serta komitmen atau janji apa yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan Jampidsus, beranikah penyidik memanggil Tri Adhianto pasca-pemeriksaan saksi kunci tersebut?







Tinggalkan Balasan