Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi akhirnya mengklarifikasi pernyataannya mengenai status dirinya saat Akta Van Dading atau akta perdamaian KSO PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd ditandatangani pada 6 April 2022.

Klarifikasi itu muncul setelah Sardi dituding tidak mengakui bahwa dirinya sudah menjadi anggota DPRD ketika kesepakatan tersebut dibuat.

Akta perdamaian yang kini menjadi bagian dari penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung itu berkaitan dengan dugaan kerugian hingga Rp2 triliun.

“Jadi apa yang saya sampaikan kemarin, bukan saya belum menjadi dewan, tapi saat itu 2022 saya belum menjadi Ketua DPRD,” kelit Sardi saat dihubungi, Jumat (23/10/2026).

Sardi mengakui dirinya saat itu sudah menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi sekaligus Ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesehatan.

“Jadi waktu itu saya masih anggota, belum menjadi Ketua DPRD, ini yang perlu diluruskan atas pernyataan saya kemarin,” ungkapnya.

Klarifikasi tersebut menyusul pernyataan Sardi dalam Diskusi Publik Forum Komunikasi Intelektual Muda (FORKIM) Bekasi, Kamis 22 Oktober 2026.

Forum itu membahas persoalan Akta Van Dading dalam kerja sama migas yang kini menjadi perhatian publik.

Namun, penjelasan Sardi belum menjawab persoalan lain yang mencuat, yakni sejauh mana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMD tersebut ketika kesepakatan perdamaian dibuat.

Mengaku Tidak Tahu Isi Van Dading

Persoalan semakin mengemuka setelah Sardi mengaku tidak mengetahui isi Akta Van Dading yang ditandatangani pada 2022.

“Faktanya kan memang saya tidak tau sama sekali tentang akta Van Dading itu, dan jika desakan teman-teman agar DPRD harus gelar Pansus atau hak interpelasi, tentunya semua ada regulasi ketentuan peraturan yang mengatur itu semua,” ucap Sardi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan DPRD terhadap pengelolaan BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi. Sebab, persoalan kerja sama migas itu menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian dalam jumlah besar.

Ketidaktahuan terhadap isi akta juga menjadi sorotan karena DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan perusahaan milik daerah sesuai kewenangannya.

LINAP Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

Terpisah, Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, menilai pernyataan Sardi perlu diuji dengan melihat pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD selama ini.

“Menurut saya, apakah Fungsi Pengawasan DPRD Mati Suri?” tanya Baskoro sinis.

Baskoro mempertanyakan alasan DPRD baru ramai membicarakan persoalan tersebut setelah empat tahun berlalu sejak Akta Van Dading diteken pada 6 April 2022.

Padahal, menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan PD Migas.

“Kemana fungsi pengawasan DPRD saat PD Migas menandatangani perdamaian yang mengesampingkan Putusan MA No. 985 K/Pdt/2022 yang sudah memenangkan PD Migas?” tegasnya.

Menurut Baskoro, DPRD dapat menggunakan kewenangannya untuk meminta informasi dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Migas Perseroda.

Ia menegaskan, BUMD merupakan perusahaan milik daerah yang pengelolaannya menyangkut kepentingan masyarakat.

“Pertanyaannya kan, Apakah DPRD sudah pernah meminta audit investigatif BPKP terkait potensi kerugian Rp2 Triliun dari KSO PD Migas & FOE ini? Jika belum, kan DPRD bisa meminta dokumen atau keterangan terkait itu semua,” ujarnya.

Tiga Pertanyaan yang Harus Dijawab DPRD Kota Bekasi

Baskoro kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh Sardi Effendi dan DPRD Kota Bekasi.

Pertama, siapa yang memberikan persetujuan dan menandatangani Akta Van Dading antara PD Migas dan Foster Oil and Energy?

Ia juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pejabat Pemkot Bekasi maupun anggota DPRD dalam proses tersebut.

Kedua, berapa kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari kerja sama dengan FOE selama empat tahun terakhir?

Baskoro juga mempertanyakan apakah DPRD mengetahui penggunaan anggaran daerah untuk penyertaan modal kepada BUMD tersebut.

Ketiga, ia menyinggung kemungkinan adanya kepentingan pihak tertentu di balik kerja sama migas tersebut.

“Atau karena ada anggota DPRD atau keluarga pejabat yang punya kepentingan di balik FOE atau afiliasinya?” sindir Baskoro.

Pernyataan itu merupakan pertanyaan dan dugaan yang dilontarkan Baskoro, bukan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.

Sardi Didesak Tidak Berlindung di Balik Regulasi

Baskoro meminta Sardi tidak berhenti pada penjelasan mengenai mekanisme dan ketentuan pembentukan panitia khusus (Pansus) maupun penggunaan hak interpelasi.

Menurutnya, pimpinan DPRD perlu menunjukkan sikap konkret terhadap persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Seharusnya selaku Ketua DPRD tegas beri pernyataan akan membentuk Pansus Skandal Migas Van Dading? Atau hanya cukup dengan diskusi-diskusi seremonial, Atau ada kalimat bahwa DPRD mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Jampidsus Kejagung,” sindir Baskoro.

Kini, sikap DPRD Kota Bekasi menjadi pertanyaan publik. Apakah lembaga legislatif tersebut akan mengambil langkah pengawasan lebih lanjut, termasuk mempertimbangkan pembentukan Pansus dan pemanggilan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto serta Direktur Utama PT Migas?

Atau, pengakuan Sardi yang tidak mengetahui isi Van Dading justru memperpanjang tanda tanya mengenai pengawasan DPRD terhadap persoalan yang telah berlangsung selama empat tahun?

Publik menunggu langkah konkret DPRD untuk menjelaskan persoalan tersebut, membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan proses pengawasan berjalan sesuai kewenangannya.

 

Porosbekasicom
Editor