POROSBEKASI.COM – Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya mendesak Bupati Bekasi definitif Asep Surya Atmaja menindaklanjuti tiga tuntutan terkait dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan kerja jurnalistik yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Desakan tersebut disampaikan setelah Asep resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi definitif, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Solidaritas Wartawan meminta pemerintah daerah memberikan kepastian atas tuntutan yang sebelumnya disuarakan dalam aksi damai di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada 15 Oktober 2026.
Koordinator Aksi, Paulus Simalango, mengatakan pelantikan bupati definitif harus menjadi momentum untuk memastikan penegakan aturan berjalan, termasuk dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat daerah.
“Selamat atas pelantikan Bapak Bupati. Tapi tiga tuntutan wartawan tidak boleh dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Paulus, Jumat (23/10/2026).
Aksi pada 15 Oktober lalu diikuti ratusan wartawan. Peristiwa tersebut dipicu dugaan pengusiran dan penghalangan terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, saat menjalankan tugas jurnalistik.

Tiga tuntutan wartawan
Tuntutan pertama adalah pemeriksaan terhadap Syafri Donny Sirait atas dugaan pelanggaran etika dan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Solidaritas Wartawan meminta Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif.
Paulus dan rekan-rekannya mendesak pencopotan Syafri apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberhentian dari jabatan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Mereka menegaskan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pemindahan jabatan secara tertutup.
Tuntutan kedua berkaitan dengan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Solidaritas Wartawan meminta penanganan laporan tersebut berjalan sesuai mekanisme hukum tanpa intervensi pemerintah daerah.
Tuntutan ketiga adalah jaminan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Mereka merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18, yang mengatur kemerdekaan pers serta ketentuan pidana terkait tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Solidaritas Wartawan juga meminta Pemkab Bekasi mengevaluasi lingkungan kerja birokrasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan.
Paulus mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, menurut dia, hingga kini belum ada kepastian yang menjawab tuntutan para wartawan.
“Kami sudah beri ruang. Tapi kesabaran insan pers jangan dianggap menyerah. Kami butuh kepastian, bukan janji,” ujarnya.
Ia menegaskan tuntutan tersebut bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan dan kepatuhan pejabat publik terhadap hukum.
“Ini menyangkut martabat wartawan Se-Bekasi Raya. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal hukum,” katanya.
Siapkan aksi damai jilid II
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut tuntutan tersebut. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, mereka berencana menggelar aksi damai jilid II dengan melibatkan lebih banyak wartawan dan organisasi pers di Bekasi Raya.
“Kami tidak menuntut keputusan melanggar hukum. Kami menuntut keberanian menegakkan aturan. Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!” pungkas Paulus.
Kini, tindak lanjut Pemkab Bekasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut menjadi perhatian. Pemeriksaan yang objektif, proses hukum sesuai ketentuan, serta kepastian perlindungan kerja jurnalistik menjadi tiga hal yang dituntut Solidaritas Wartawan dari kepemimpinan Asep Surya Atmaja.
Diketahui, prosesi pelantikan Bupati Bekasi Definitif yang semula dijadwalkan berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, dialihkan ke Bale Gede, Gedung Pakuan, Bandung.
Pelantikan Asep menjadi tahapan penting dalam pergantian kepemimpinan Kabupaten Bekasi setelah Ade Kuswara Kunang diberhentikan dari jabatan bupati akibat terseret perkara korupsi ijon proyek.






Tinggalkan Balasan