POROSBEKASI.COM – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) mempertanyakan dasar hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas Akta Van Dading atau akta perdamaian dalam kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy (FOE) Pte Ltd.
Persoalan ini dinilai perlu diusut menyeluruh, terutama karena perdamaian tersebut dibuat ketika proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berlangsung.
Persoalan itu dibahas dalam diskusi publik bertajuk “Ada Apa Dengan Van Dading Migas Kota Bekasi?” di Mabes FORKIM, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (22/10/2026) sore. Diskusi yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut menghadirkan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi dan praktisi hukum Bambang Sunaryo.
Diskusi berlangsung dengan latar spanduk satir yang menggambarkan pejabat menyeruput drum bertuliskan MIGAS serta tikus raksasa menggerogoti uang rakyat. Spanduk itu memuat tulisan “KORUPSI PROYEK DANA APBD POTENSI”.
Van Dading Dipersoalkan di Tengah Proses Kasasi
Fokus pembahasan tertuju pada Akta Van Dading antara KSO BUMD PT Migas Kota Bekasi dan FOE yang dibuat pada 6 April 2022. FORKIM mempertanyakan langkah perdamaian tersebut karena dinilai mengesampingkan proses hukum yang saat itu masih berjalan di MA.
Dalam materi diskusi, akta perdamaian itu dikaitkan dengan Putusan Kasasi MA RI Nomor 985 K/Pdt/2022 yang disebut memenangkan PD Migas Kota Bekasi dan membatalkan putusan perdamaian pada tingkat sebelumnya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menangani perkara yang berkaitan dengan kerja sama tersebut. Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Namun, besaran potensi kerugian itu tetap perlu dibedakan dari kerugian negara yang telah dipastikan melalui proses hukum. Penetapan pihak yang bertanggung jawab juga harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan.
Bongkar Kepentingan di Balik Kerja Sama
Praktisi hukum Bambang Sunaryo menilai penyidik perlu menelusuri tujuan kerja sama, pihak yang memperoleh manfaat, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pengambilan keputusan.
“Kejagung bilang ada potensi kerugian negara hingga 2 triliun, publik menunggu siapa pelakunya, pejabat negara atau pihak ketiga. Apakah KSO ini untuk kepentingan daerah, pribadi, orang lain atau korporasi? Itu yang harus dibongkar,” ungkap Bambang.
Dalam diskusi tersebut, FORKIM menyoroti Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan itu menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa melalui jalur perdata tidak serta-merta menutup kemungkinan proses pidana apabila ditemukan unsur korupsi. Meski demikian, ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
FORKIM juga mempertanyakan keabsahan perdamaian yang dibuat ketika perkara masih berjalan di MA. Mereka merujuk Pasal 1851 KUHPerdata serta ketentuan mengenai perdamaian dalam Pasal 130 HIR atau Pasal 154 RBg.
Persoalan hukumnya bukan semata-mata keberadaan akta perdamaian, melainkan apakah proses pembuatannya sesuai ketentuan dan bagaimana hubungannya dengan proses serta putusan pengadilan dalam perkara tersebut.
FORKIM Pertanyakan Peran KPM dan Direksi BUMD
Ketua FORKIM Mulyadi mempertanyakan pihak yang mengambil keputusan hingga perdamaian tersebut dapat dibuat di tengah proses hukum yang berlangsung.
“Kenapa putusan MA yang sudah inkrah bisa dikesampingkan dengan perdamaian baru? Siapa aktor intelektual di baliknya?” ujar Mulyadi.
Menurut FORKIM, penyidikan perlu menelusuri proses pengambilan keputusan, pihak yang menyetujui perdamaian, serta tanggung jawab pejabat dan pengurus BUMD yang terlibat.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kedudukan kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan tanggung jawab direksi dalam mengelola perusahaan daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menjadi bagian dari kerangka regulasi yang relevan untuk menilai tata kelola serta pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan.
Meski demikian, tanggung jawab hukum setiap pihak tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan jabatan. Penyidik perlu mengungkap kewenangan, tindakan, keputusan, serta bukti keterlibatan masing-masing pihak sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Ketua DPRD Akui Tidak Memahami Substansi Van Dading
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengaku belum mengetahui secara utuh persoalan Akta Van Dading dalam kerja sama migas tersebut.
Padahal, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan BUMD.
“Terkait apa yang kita bahas hari ini tentang Van Dading, jujur secara utuh saya tidak ketahui, saya hanya sekedar tahu tentang pemberitaan yang berkembang, tapi saya tidak bisa banyak komentar perihal Akta Van Dading,” ungkap Sardi.
Ia menjelaskan bahwa akta perdamaian tersebut dibuat sebelum dirinya menjadi anggota DPRD Kota Bekasi.
“Karena faktanya memang pada saat proses Van Dading yang dimaksud, saya belum menjadi anggota DPRD Kota Bekasi,” tambahnya.
Pernyataan itu menjadi catatan dalam diskusi karena persoalan kerja sama migas tersebut masih membutuhkan pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.
Meskipun Sardi belum menjadi anggota DPRD ketika akta perdamaian dibuat, fungsi pengawasan lembaga legislatif tetap dapat dijalankan sesuai kewenangan yang berlaku.
FORKIM mendorong DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan, dampak terhadap keuangan daerah, serta tindak lanjut pemerintah kota terhadap persoalan tersebut.
FORKIM Desak Penyidik Telusuri Seluruh Pihak yang Terlibat
Bambang Sunaryo menegaskan bahwa perdamaian perdata tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan penanganan perkara korupsi apabila unsur pidananya ditemukan.
“Van Dading atau perdamaian yang dilakukan PD Migas dengan Foster Oil, tidak dapat menghapus pidana korupsi. Artinya jika perkara tersebut ada korupsi maka dading yang dibuat cacat hukum. Karena beda kamar, perdata dengan kamar pidana khusus korupsi, keduanya terpisah.” tutup Bambang.
FORKIM menyatakan akan membawa hasil diskusi tersebut sebagai bahan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Penyidik diminta tidak berhenti pada pihak yang menjalankan operasional kerja sama, tetapi juga menelusuri pengambil keputusan, pihak yang memberikan persetujuan, dan kemungkinan penerima manfaat dari kerja sama dengan FOE.
Perkara ini menjadi perhatian Jampidsus Kejaksaan Agung karena adanya dugaan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam diskusi, FORKIM menyinggung Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP sebagai dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara.
Meski demikian, penerapan pasal terhadap pihak tertentu harus mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penelusuran menyeluruh diperlukan agar duduk perkara, proses lahirnya Akta Van Dading, dan pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap secara terang.







Tinggalkan Balasan