POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi periode 2009–2024 dengan nilai perkara yang disebut mencapai Rp2 triliun masih menyisakan pertanyaan.
Hingga kini, dua mantan pejabat Pemkot Bekasi yang dinilai mengetahui proses kebijakan terkait kerja sama migas tersebut belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kedua pejabat itu adalah Zeno Bachtiar, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkot Bekasi, serta Nesan Sudjana, yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kota Bekasi pada periode 2022–2023.
Keduanya menjadi perhatian karena proses perdamaian antara KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd pada 2022 dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk tahapan pengambilan keputusan, pertimbangan hukum, dan fungsi pengawasan internal pemerintah.
“Masih ada pejabat terkait yang hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan dan belum dirilis Kejagung,” ungkap Mulyadi, Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Bekasi (Forkim), Kamis (22/10/2026).
Peran Kabag Perekonomian dan Inspektorat Perlu Ditelusuri
Zeno Bachtiar perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan sejauh mana Bagian Perekonomian terlibat dalam proses kebijakan yang berkaitan dengan BUMD, termasuk pembahasan kerja sama, renegosiasi, hingga kesepakatan perdamaian dengan Foster Oil.
Sebagai pejabat yang membidangi perekonomian daerah, keterangan Zeno dinilai penting untuk menjelaskan proses administrasi dan pertimbangan yang mendasari lahirnya kesepakatan tersebut.
Penyidik juga perlu memastikan siapa saja yang memberikan telaah, rekomendasi, atau persetujuan dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
Kesepakatan perdamaian pada 6 April 2022 yang dituangkan dalam Akta Nomor 06 tanggal 25 April 2022 menjadi salah satu bagian yang perlu didalami.
Namun, sejauh mana Zeno terlibat dalam proses tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan dan dokumen terkait.
Sementara itu, Nesan Sudjana perlu dimintai penjelasan mengenai fungsi pengawasan Inspektorat Kota Bekasi ketika persoalan kerja sama migas tersebut berkembang menjadi sengketa hukum.
Perhatian terhadap peran Inspektorat menguat karena Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi Nomor 985 K/Pdt/2022 pada 7 April 2022.
Dalam konteks ini, penyidik perlu mengurai hubungan antara putusan pengadilan, langkah perdamaian yang ditempuh para pihak, serta pertimbangan yang digunakan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah pengawasan internal telah dijalankan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Jika terdapat rekomendasi atau hasil pemeriksaan Inspektorat terkait persoalan tersebut, dokumen itu juga penting untuk ditelusuri.
Belum dipanggilnya kedua mantan pejabat tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, pemeriksaan mereka dapat membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai proses pengambilan keputusan dan pembagian tanggung jawab dalam perkara ini.
Pemeriksaan Foster Oil dan Penelusuran Aliran Dana
Di tengah belum jelasnya agenda pemeriksaan kedua mantan pejabat itu, Jampidsus Kejagung masih memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola migas Kota Bekasi periode 2009–2024.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari Foster Oil and Energy Pte Ltd, termasuk pihak yang menangani bagian keuangan. Keterangan mereka dinilai penting untuk menjelaskan transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Pemeriksaan bagian keuangan membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri transaksi secara lebih terperinci. Namun, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa dana telah mengalir kepada pejabat tertentu sebelum temuan tersebut dikonfirmasi melalui bukti dan keterangan resmi.
Karena itu, penelusuran aliran dana perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan terhadap proses pengambilan kebijakan. Penyidik perlu menguji apakah transaksi yang ditemukan berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama, penyelesaian sengketa, atau kegiatan lain yang relevan dengan perkara.
Pemeriksaan Tri Adhianto Masih Menjadi Pertanyaan
Selain Zeno Bachtiar dan Nesan Sudjana, perhatian publik juga tertuju kepada Tri Adhianto, yang menjabat Plt Wali Kota Bekasi sebelum menjadi wali kota definitif.
Dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD, peran Tri dalam kebijakan terkait PT Migas Perseroda Kota Bekasi menjadi hal yang dinilai perlu diperjelas.
Pemeriksaan terhadapnya, jika dipandang relevan oleh penyidik, dapat digunakan untuk mengurai proses pengambilan keputusan, dasar kewenangan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan KSO dengan Foster Oil.
Hingga kini, belum ada informasi yang disampaikan dalam bahan ini mengenai jadwal pemeriksaan Tri Adhianto. Karena itu, belum dapat dipastikan kapan atau apakah penyidik akan memanggilnya.
Meski demikian, penyidik perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara secara proporsional agar publik mengetahui bagaimana proses hukum berjalan.
Penentuan pihak yang diperiksa tentu harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan alat bukti, bukan semata-mata tekanan publik.
Jangan Berhenti pada Pelaksana Kebijakan
Saat ini Zeno Bachtiar diketahui menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, sedangkan Nesan Sudjana menjabat Kepala Satpol PP Kota Bekasi. Keduanya belum disebut telah dipanggil penyidik dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik telah menelusuri proses lahirnya kesepakatan perdamaian pada 2022, termasuk peran pejabat yang menangani kebijakan ekonomi daerah dan pengawasan internal.
Perkara dengan nilai yang disebut mencapai Rp2 triliun membutuhkan pengusutan yang menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya mengurai pelaksanaan kerja sama, tetapi juga perlu menelusuri dasar keputusan, rantai persetujuan, pengawasan, serta aliran dana yang dapat dibuktikan.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Jampidsus Kejagung mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah keterangan Zeno Bachtiar, Nesan Sudjana, dan Tri Adhianto diperlukan untuk memperjelas perkara tersebut.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa, melainkan terungkapnya rangkaian keputusan dan tanggung jawab berdasarkan bukti.
Dengan begitu, penyidikan dugaan korupsi tata kelola migas Kota Bekasi dapat menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana persoalan itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat kerugian negara yang dapat dibuktikan secara hukum.







Tinggalkan Balasan