Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan mengenai rencana pemeriksaan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi PT Migas Perseroda Kota Bekasi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Konfirmasi mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut telah disampaikan Porosbekasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejagung.

Sementara itu, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi sejak awal September 2026.

Pemeriksaan mencakup mantan Wali Kota Bekasi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda), serta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari jajaran direksi PT Migas Perseroda Kota Bekasi, baik yang masih aktif maupun mantan pejabat perusahaan. Selain itu, pemeriksaan menyasar pihak Foster Oil and Energy Pte Ltd dan PT BBG.

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik turut memeriksa pihak Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Meski rangkaian pemeriksaan telah menjangkau sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah, BUMD, dan perusahaan terkait, informasi mengenai jadwal pemeriksaan Tri Adhianto belum disampaikan secara terbuka oleh Kejaksaan Agung.

CBA Pertanyakan Perkembangan Pemeriksaan

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama terkait belum adanya informasi mengenai pemeriksaan pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses kerja sama pengelolaan sumur minyak dan gas di Jatinegara.

“Sejak September lalu penyidik Jampidsus Kejagung intens melakukan pemeriksaan. Namun jadwal pemanggilan pihak yang diduga turut serta paling bertanggung jawab atas proses KSO-JOA Pengelolaan Sumur Jatinegara antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd belum juga diperiksa,” kata Uchok, Jumat (16/10/2026).

Ia menilai, belum adanya penjelasan mengenai jadwal pemeriksaan Tri Adhianto menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas oleh penyidik Jampidsus.

“Jampidsus Kejagung sampai saat ini kan masih bungkam terkait kapan Tri Adhianto dijadwalkan atau diundang ke Gedung Bundar, jangankan statemen diperiksa, jadwal pemanggilannya saja tidak pernah disampaikan,” tegasnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam kerja sama tersebut.

“Minimal siapapun yang terlibat sekalipun Walikota Bekasi, tentu penyidik akan memanggil untuk dimintai keterangannya, seharusnya kan gitu,” tambah Uchok.

Publik Menanti Transparansi Penyidikan

Penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama operasi (KSO) pengelolaan migas PT Migas Perseroda Kota Bekasi hingga kini masih berjalan.

Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama pengelolaan Sumur Jatinegara antara perusahaan milik daerah itu dan Foster Oil and Energy Pte Ltd melalui skema KSO-JOA.

Perkembangan penyidikan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penanganan perkara dan penelusuran tanggung jawab para pihak yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Tri Adhianto, dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Bekasi dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD, menjadi pihak yang pemeriksaannya dipertanyakan oleh CBA.

Namun, belum adanya informasi mengenai jadwal pemeriksaan tidak dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa ia akan atau tidak akan dipanggil penyidik.

Kejaksaan Agung diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara, termasuk apabila terdapat keputusan atau agenda pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

 

Porosbekasicom
Editor