Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) Kota Bekasi senilai Rp2 triliun terus bergulir.

Terkini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga sekretaris daerah (Sekda) Kota Bekasi, termasuk satu pejabat yang masih aktif.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pemeriksaan penyidik telah menjangkau sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Mereka meliputi mantan direksi dan direksi aktif PT Migas, mantan serta pejabat aktif Kabag Perekonomian, mantan dan pejabat aktif Asda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta sejumlah mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi.

Dari tiga sekda yang telah dimintai keterangan, satu di antaranya merupakan pejabat aktif, sedangkan dua lainnya adalah mantan sekda.

Penyidik juga masih berpeluang meminta keterangan dari mantan sekda lainnya yang hingga kini belum diketahui telah diperiksa atau belum.

Pemeriksaan turut menyasar jajaran direksi Foster Oil and Energy Pte Ltd, perusahaan yang menjadi mitra dalam Joint Operation Agreement (JOA), serta direksi PT Bina Bangun Gas (BBG) yang berkaitan dengan rantai tata kelola migas tersebut.

Sebelum rangkaian pemeriksaan itu, penyidik Jampidsus juga telah meminta keterangan dari mantan Wali Kota Bekasi. Namun, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara resmi perkembangan terbaru penyidikan, termasuk apakah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Nama Tri menjadi perhatian karena saat menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi, ia menerbitkan sejumlah keputusan dan surat tugas yang berkaitan dengan kepemimpinan PT Migas Perseroda serta penyelesaian sengketa dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.

Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan sejumlah keputusan tersebut terbit ketika perkara antara PD Migas dan Foster Oil masih berkaitan dengan proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

Rangkaian Kebijakan Tri Adhianto dalam Sengketa JOA

Pada 24 Januari 2022, Tri Adhianto menerbitkan SK No.539/Kep.45.B-Ek/I/2022 yang mencopot Arif Nurjaman dari jabatan Direktur Utama PT Migas Perseroda dan mengangkat Apung Widadi sebagai Plt Dirut. Keputusan itu terbit ketika proses kasasi perkara No.985 K/Pdt/2022 masih berjalan di MA.

Pada akhir Maret hingga awal April 2022, Tri menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Apung untuk melakukan negosiasi dengan Foster Oil.

Berdasarkan surat tugas tersebut, Apung kemudian menandatangani Dading No.08/-2-25042022 dengan Foster Oil pada 6 April 2022. Kesepakatan itu mencabut pemutusan JOA, sehari sebelum MA memutus perkara tersebut pada 7 April 2022.

Dalam putusannya, MA memenangkan PD Migas, menyatakan JOA batal demi hukum, serta menghukum Foster Oil membayar Rp11,8 miliar.

Berikutnya, pada 25 Mei 2022, Apung mengirimkan Surat No.003/DIR-PT.MGS.Bks/V-2022 kepada Direktur Utama PT Pertamina EP. Surat itu memuat klaim Tidak Ada Sengketa Hukum atau Clean and Clear, sekaligus kesepakatan untuk mengesampingkan putusan MA.

Tri kembali menerbitkan keputusan terkait jabatan Apung pada 19 Juli 2022 melalui SK Perpanjangan Plt No.539/Kep.258-Ek/VII/2022. Pada 17 November 2022, terbit SK Definitif No.539/Kep.459-Ek/XI/2022 yang mengangkat Apung sebagai Dirut PT Migas Perseroda untuk periode 2022–2027, enam hari setelah berita acara panitia seleksi (Pansel).

Rangkaian surat tugas, kesepakatan Dading, dan surat Clean and Clear tersebut menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Dokumen-dokumen itu diduga bertentangan dengan Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) BPKP Nomor SR-188/D5/02/2020 dan LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Februari 2020, yang merekomendasikan negosiasi ulang Pasal 7.1 dan 8.14 JOA karena dinilai merugikan PD Migas.

Arif Nurjaman Dijadwalkan Diperiksa 15 Oktober 2026

Dalam perkembangan berikutnya, JAM PIDSUS menjadwalkan pemeriksaan Arif Nurjaman, Direktur Utama PT Migas Perseroda periode 2018–2022, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Arif merupakan direktur utama yang menjalankan rekomendasi BPKP dengan memutus JOA dan kemudian memenangkan perkara kasasi di MA melalui putusan No.985 K/Pdt/2022.

Keterangan Arif dinilai penting untuk mengurai proses pengambilan keputusan setelah pemutusan JOA, termasuk latar belakang penerbitan Dading dan surat Clean and Clear yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Pemeriksaan itu juga berpotensi memperjelas apakah terdapat arahan dari Plt Wali Kota Bekasi dalam proses penyusunan Dading dan penerbitan surat Clean and Clear, serta bagaimana kedua dokumen tersebut diproses di tengah rekomendasi BPKP dan putusan MA.

Hingga berita ini diturunkan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan tiga Sekda Kota Bekasi maupun rencana pemanggilan Tri Adhianto.

 

Porosbekasicom
Editor