Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) Perseroda Kota Bekasi periode 2009-2024 oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai menyentuh jajaran strategis Pemerintah Kota Bekasi.

Pemanggilan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati dan Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Setda Pemkot Bekasi Fitri Widyati menjadi bagian dari pendalaman penyidikan terhadap tata kelola BUMD tersebut.

Pada masa transisi perubahan PD Migas menjadi PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi, Reny Hendrawati diketahui menjabat sebagai Sekda Kota Bekasi.

Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tersebut dinilai bukan sekadar proses administratif. Tahapan itu kini ikut menjadi bagian yang relevan dalam penelusuran Jampidsus terhadap rangkaian kebijakan tata kelola migas di Kota Bekasi.

Klaster Reny Hendrawati dan Dokumen Kebijakan

Reny Hendrawati menjabat Sekda Kota Bekasi pada 2019-2023. Dalam periode tersebut, terdapat sejumlah dokumen dan kebijakan yang berkaitan dengan perubahan status badan hukum serta pengelolaan kerja sama migas.

Sedikitnya terdapat empat dokumen yang menjadi bagian penting dalam rangkaian kebijakan tersebut.

Pertama, Perda Nomor 07 Tahun 2022 tertanggal 16 Maret 2022 yang mengatur perubahan PD Migas menjadi PT Migas Perseroda. Perda tersebut diundangkan ketika Reny Hendrawati menjabat Sekda bersama Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

Kedua, Akta Van Dading tanggal 6 April 2022 Pasal 2, yang dibuat sehari sebelum Putusan Mahkamah Agung Nomor 985K/Pdt/2022 pada 7 April 2022. Putusan tersebut disebut memenangkan PD Migas 100 persen, namun kemudian dikesampingkan melalui perdamaian.

Ketiga, RUPS-LB pada 14 April 2022, yang berkaitan dengan pembukaan blokir dua rekening KSO sekaligus memperpanjang skema 80:20 hingga 2035.

Keempat, SPT Nomor 539/5612/Setda.Ek tertanggal 25 Agustus 2022, yakni Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Reny untuk melakukan negosiasi JOA dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd.

Foster Oil & Energy Pte Ltd sendiri disebut dalam rangkaian persoalan yang kini didalami penyidik terkait dugaan pengelolaan participating interest Kota Bekasi.

Dalam konstruksi persoalan yang dipersoalkan, Perda 07/2022 menjadi dasar perubahan bentuk badan hukum PD Migas menjadi Perseroda. Kebijakan tersebut kemudian berkaitan dengan rangkaian JOA dan perpanjangan KSO yang kini masuk dalam penyidikan Jampidsus.

Pemeriksaan Fitri Widyati dan Hasil Penggeledahan

Selain Reny, pemeriksaan juga menyasar Fitri Widyati selaku Asda II Pemkot Bekasi. Pemeriksaan diduga berkaitan dengan informasi dan dokumen yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di Kantor Wali Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, Jampidsus mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), sektor yang berada dalam lingkup koordinasi Asda II.

Fitri Widyati sebelumnya menjabat Camat Bekasi Timur dan kini menduduki posisi Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Posisi tersebut memiliki keterkaitan dengan pembinaan dan koordinasi BUMD, termasuk PT Migas Perseroda.

Karena itu, sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan renegosiasi, perpanjangan KSO hingga pengelolaan participating interest 80:20 menjadi bagian yang perlu ditelusuri dalam konteks pemeriksaan pejabat terkait.

Salah satu hal yang menjadi pertanyaan dalam penyidikan adalah apakah dokumen hasil penggeledahan Kantor Wali Kota Bekasi memiliki keterkaitan dengan SPT 5612, RUPS-LB, maupun komunikasi dengan Foster Oil yang berlangsung pada periode kebijakan tersebut.

Dokumen-dokumen itu juga perlu dilihat dalam kesinambungan kebijakan antara periode ketika Reny Hendrawati menjabat Sekda dan periode Fitri Widyati menjalankan tugas sebagai Asda II.

Penyidikan Jampidsus Menyentuh Struktur Setda

Pemeriksaan terhadap mantan Sekda dan Asda II menunjukkan pendalaman perkara tidak hanya berfokus pada jajaran direksi BUMD.

Sebelumnya, penyidikan telah menyentuh sejumlah pejabat atau mantan pejabat direksi BUMD, yakni HB, S, AW, dan TUE. Kini, pemeriksaan bergerak ke pejabat struktural Pemerintah Kota Bekasi yang memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan BUMD.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Proses tersebut dilakukan dengan prinsip profesional, independen, akuntabel serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka terhadap keduanya. Namun, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa Perda 07/2022, Akta Van Dading, RUPS-LB, maupun SPT 5612 digunakan sebagai instrumen dalam dugaan tindak pidana, maka penelusuran pertanggungjawaban tidak berhenti pada jajaran direksi BUMD.

Rangkaian kebijakan tersebut juga membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami peran pejabat yang memiliki kewenangan dalam pembentukan regulasi, pengendalian BUMD, serta pengambilan keputusan strategis terkait kerja sama migas.

Termasuk di dalamnya kebijakan strategis melalui Surat Tugas Plt Wali Kota Bekasi kepada Plt Dirut PD Migas Kota Bekasi yang menugaskan Apung Widadi melakukan perdamaian dan renegosiasi ulang KSO dengan Foster Oil.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap mantan Sekda dan Asda II menjadi bagian penting dalam mengurai mata rantai pengambilan kebijakan tata kelola migas Perseroda Kota Bekasi sepanjang periode 2009-2024.

 

 

Porosbekasicom
Editor