Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Identitas satu dari dua ASN Pemerintah Kota Bekasi yang diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Selasa, 29 September 2026, mulai mengarah kepada Reny Hendrawati, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi yang juga putri dari tokoh senior Golkar Kota Bekasi, Abdul Manan.

Reny diduga merupakan sosok berinisial RH yang sebelumnya disebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebagai salah satu ASN Pemkot Bekasi periode 2019-2023 yang menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penyimpangan kerja sama pengelolaan Migas Jatinegara.

Dugaan identitas tersebut mengemuka berdasarkan dokumen Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2022 Nomor 7. Dalam dokumen tersebut, Reny Hendrawati tercatat sebagai Sekda Kota Bekasi ketika Perda tersebut ditetapkan pada 16 Maret 2022.

Pemeriksaan terhadap RH diduga berkaitan dengan sejumlah kebijakan yang berada dalam rentang proses perubahan dan pengelolaan kerja sama Migas Kota Bekasi.

Sedikitnya terdapat tiga klaster yang menjadi perhatian, yakni proses perdamaian melalui Akta Van Dading, renegosiasi JOA-KSO, serta perubahan status badan usaha daerah dari PD Migas menjadi PT Migas Perseroda.

Pada klaster pertama, penyidik diduga mendalami proses perdamaian yang dituangkan dalam Akta Van Dading pada 6 April 2022. Salah satu poin yang disebut menjadi perhatian adalah Pasal 2 akta tersebut yang mengesampingkan putusan Mahkamah Agung.

Perkara tersebut kemudian berlanjut pada proses renegosiasi JOA-KSO. Dalam RUPS-LB pada 14 April 2022, terdapat keputusan mengenai pembukaan blokir rekening KSO Nomor 115.0006735353 dan 115.0006735361 serta perpanjangan kerja sama dengan skema 80-20 hingga 2035.

Klaster berikutnya berkaitan dengan pembentukan payung hukum baru bagi perusahaan daerah yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi. Perda 07 Tahun 2022 mengubah bentuk PD Migas menjadi PT Migas Perseroda sekaligus mencabut Perda 09 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Migas.

Dalam perda tersebut, Tri Adhianto Tjahyono tercatat sebagai Plt Wali Kota Bekasi yang menetapkan aturan, sedangkan Reny Hendrawati sebagai Sekda mengundangkannya, pada 16 Maret 2022.

Perda tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian regulasi yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan perusahaan daerah dan kerja sama Migas. Di antaranya SK 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tertanggal 24 Januari 2022 mengenai pengangkatan Apung Widadi, Risalah RUPS 539/RR.02/Setda.Ek/2022, Kepwal 539/Kep.272-Ek/VIII/2022, hingga SPT 539/5612/Setda.Ek tertanggal 25 Agustus 2022 yang memuat perintah negosiasi JOA dengan Foster Oil.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap RH menjadi perkembangan lanjutan setelah sebelumnya Jampidsus memeriksa dua ASN Pemkot Bekasi. Penyidik belum mengungkap secara resmi identitas lengkap maupun jabatan kedua ASN tersebut.

Putri Tokoh Senior Golkar

Reny Hendrawati bukan sosok yang asing dalam pemerintahan Kota Bekasi. Ia pernah menduduki jabatan Sekda Kota Bekasi sejak 2019 hingga kemudian dialihtugaskan pada awal 2023.

Pemerintah Kota Bekasi mencatat Reny dilantik sebagai Sekda pada Januari 2019 setelah mengikuti proses seleksi jabatan tersebut.

Reny juga diketahui merupakan putri Abdul Manan, tokoh senior Partai Golkar Kota Bekasi. Abdul Manan diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kota Bekasi dan memiliki pengaruh di lingkungan internal partai, meski tidak memiliki hak suara langsung dalam Musda VI.

Menjelang Musda VI Golkar Kota Bekasi, Abdul Manan juga sempat bertemu dengan tim Ranny Fahd Arafiq, istri dari Fahd A Rafiq, yang terjaring OTT KPK, pada 14 September 2026, terkait dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) proyek properti di Kabupaten Bogor.

Keterkaitan keluarga dan posisi Abdul Manan tersebut menjadi latar belakang yang turut menarik perhatian dalam perkembangan pemeriksaan RH.

Namun, hubungan keluarga maupun posisi politik seseorang tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam perkara yang sedang disidik.

Jampidsus hingga kini belum membuka nama lengkap dan jabatan resmi RH serta FW. Pemeriksaan terhadap keduanya masih berada dalam proses penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat penetapan dan pembuktian berdasarkan hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Porosbekasicom
Editor