PorosBekasi.com – Dugaan penyelewengan dana publik kembali membayangi Kota Bekasi. Kali ini menyasar bantuan hibah senilai Rp 25 miliar yang digelontorkan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi tahun 2024.
Dalam audit internal yang dilakukan Inspektorat Kota Bekasi tertanggal 16 Mei 2025, ditemukan adanya sisa penggunaan dana hibah mencapai Rp 2,4 miliar yang belum dipertanggungjawabkan secara jelas. Angka itu merupakan hasil kalkulasi belanja KONI dari Januari hingga 11 Mei 2025.
Ironisnya, meski dana puluhan miliar tersebut digelontorkan saat Tri Adhianto masih menjabat Wali Kota Bekasi, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk mereka yang diduga mengetahui aliran uang negara tersebut.
Ketua LSM Jendela Komunikasi, Bob ikut mengawal kasus ini. Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi tersebut, sambil menunggu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
“Kita tunggu dulu hasil rekomendasi BPK, sambil saya melalukan pengumpulan bukti yang kuat,” katanya, Kamis (19/6/2025).
Bob menegaskan, indikasi kebocoran dalam penyaluran dana hibah KONI harus dipantau ketat. Ia mengingatkan agar publik dan aparat tidak menutup mata atas ancaman terulangnya skandal sekelas korupsi Dispora Bekasi ini.
“Ini bakal ada Dispora kedua, kalau tidak diawasi,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Harian KONI Kota Bekasi Agus Irianto, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya temuan BPK tersebut.
“Nanti saya cross check dulu ya. Baru tahu ada berita ini,” ucap Agus singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati masih memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait kasus ini.





Tinggalkan Balasan