POROSBEKASI.COM – Korps Adhyaksa kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan persoalan kerja sama pengelolaan migas di Kota Bekasi.
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung mendatangi sejumlah OPD Pemerintah Kota Bekasi dan melakukan penggeledahan, pada Kamis, 17 September 2026.
Pada hari yang sama, langkah penyidik juga menyasar Kantor PT Migas (Perseroda) yang berada di Ruko Sinpansa, Bekasi Utara.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penelusuran terhadap dokumen dan berbagai hal yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan Lapangan Jatinegara.
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim), Mulyadi, menilai langkah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung tersebut perlu dikembangkan untuk mengurai persoalan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Migas dan Foster Oil & Energy (FOE) Pte. Ltd.
Perusahaan asal luar negeri itu selama ini menjadi bagian dari kerja sama pengelolaan migas yang dipersoalkan karena diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
Mulyadi mendesak penyidik bekerja secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak yang berada di level pelaksana. Ia meminta aparat penegak hukum turut menelusuri lingkaran pengambilan keputusan di tingkat tertinggi Pemerintah Kota Bekasi.
“Kejagung juga harus memeriksa ruang kerja Wali Kota Bekasi, dan memeriksa juga Rahmat Effendi yang telah menyandang status terpidana korupsi oleh KPK,” ujar Mulyadi, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, posisi kepala daerah dalam struktur tata kelola BUMD menjadi alasan penting untuk melihat sejauh mana kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan perjalanan perusahaan daerah tersebut.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto diketahui memegang posisi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).







Tinggalkan Balasan