Dalam pos

Pemkot juga disebut selama ini memberikan dukungan terhadap operasional lapangan tersebut, terutama dalam aspek perizinan dan sosial.

Dalam pemberitaan Pemkot Bekasi sebelumnya, Tri juga pernah menyatakan dukungan terhadap rencana perluasan lahan sumur Jatinegara yang dilakukan PT Migas bersama KSO Foster Oil & Energy.

Dukungan tersebut disertai catatan agar keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap diperhatikan.

Fakta mengenai dukungan pemerintah daerah tersebut tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum ataupun keterlibatan dalam perkara pidana.

“Tetapi justru karena kepala daerah memiliki posisi dalam tata kelola pemerintahan dan BUMD, penyidik memiliki alasan untuk mengurai seberapa jauh kewenangan dan pengetahuan pejabat pemerintahan daerah dalam setiap tahapan kebijakan, apabila hal tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Mulyadi.

Ia pun meminta penyidik Kejagung menelusuri perkara tersebut secara utuh, mulai dari proses awal hingga dampak yang ditimbulkan dari kerja sama pengelolaan migas tersebut.

Menurutnya, penggeledahan terhadap kantor BUMD dan sejumlah OPD jangan sampai hanya berujung pada pengumpulan atau penyitaan dokumen. Berbagai dokumen yang diperoleh penyidik harus dapat ditelusuri keterkaitannya dengan kebijakan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan ketika keputusan tersebut dibuat.

“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada orang yang menjalankan keputusan. Yang membuat, mengetahui, mengawasi, atau memberi ruang terhadap keputusan itu juga harus diperiksa berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik,” kata Mulyadi.

Ia menyebut pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan pemerintah daerah diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses kerja sama tersebut.

Langkah itu, menurutnya, dapat menjawab apakah seluruh rangkaian kebijakan telah berjalan sesuai ketentuan dan tetap menempatkan kepentingan daerah sebagai pertimbangan utama.

Porosbekasicom
Editor