Dalam pos

“Kalau memang semua bersih, kenapa harus takut diperiksa? Justru pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membuktikan bahwa tidak ada yang disembunyikan,” celetuk Mulyadi.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penandatanganan kerja sama pengelolaan Lapangan Jatinegara dengan FOE sejak awal sudah “cacat dalam kandungan”.

Penunjukan perusahaan asal Singapura, yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan bisnis Muhammad Riza Chalid, dilakukan tanpa kajian kelayakan (feasibility study) yang memadai dan tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi.

Dalam pelaksanaannya, klausul Joint Operating Agreement (JOA) disebut justru menempatkan BUMD lokal dalam posisi yang tidak memiliki kendali memadai terhadap aspek finansial maupun operasional.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan harapan agar kerja sama pengelolaan sumber daya migas mampu memberikan manfaat bagi kas daerah.

Persoalan kerja sama itu juga pernah masuk dalam proses hukum. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022 memberikan catatan bahwa kontrak tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009.

Sementara itu, temuan BPKP mencatat potensi kerugian negara yang mencapai Rp278 miliar akibat akumulasi inefisiensi dan sengketa yang berlangsung dalam waktu panjang.

Kini, di tengah proses penyidikan yang dilakukan Kejagung, aparat penegak hukum masih menelusuri lebih jauh rangkaian persoalan dalam kerja sama migas tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut serta pihak-pihak yang berperan dalam proses kebijakan.

Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara juga telah memasuki babak baru setelah Pertamina EP mengambil alih pengelolaannya sejak awal 2026.

Porosbekasicom
Editor