Karena itu, menurut dia, penelusuran terhadap proses pengambilan keputusan perlu dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
Ia menilai keberadaan sebuah kerja sama yang berlangsung hingga belasan tahun tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang menandatangani dokumen.
Ada rangkaian proses kebijakan yang perlu ditelusuri, mulai dari pihak yang mengetahui, menyetujui, mengawasi hingga pihak yang mengambil manfaat dari kebijakan tersebut.
“Kalau yang diperiksa hanya orang-orang di bawah, sementara pengambil kebijakan tertinggi tidak disentuh, publik wajar bertanya apakah hukum sedang mencari aktor atau hanya mencari pelaksana,” ucap Mulyadi.
Posisi Tri Adhianto dalam tata kelola pemerintahan dan BUMD membuat pemeriksaan terhadap kepala daerah dinilai Mulyadi relevan untuk dipertimbangkan penyidik apabila terdapat keterkaitan berdasarkan alat bukti.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap seorang pejabat tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Hingga saat ini, tidak terdapat informasi resmi dari Kejagung yang menyatakan Tri Adhianto terlibat dalam perkara tersebut.
Karena itu, pertanyaan yang muncul dalam proses pengusutan bukan semata mengenai siapa yang menandatangani perjanjian, melainkan sejauh mana kepala daerah mengetahui perjalanan bisnis BUMD yang mengelola sumber daya strategis milik daerah.
Hal tersebut menjadi semakin relevan karena Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya secara terbuka pernah menyampaikan dukungan terhadap aktivitas PT Migas dan pengelolaan Sumur Gas Jatinegara.
Dalam keterangan resmi Pemkot Bekasi pada Januari 2026, Tri Adhianto menyatakan pemerintah daerah menghormati keputusan Pertamina EP untuk mengambil alih pengelolaan Sumur Gas Jatinegara.







Tinggalkan Balasan