POROSBEKASI.COM – Pertanyaan mengenai penyelesaian sengketa PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE. Ltd kembali mencuat.
Kali ini, perhatian tertuju pada keberadaan dan isi Akta Van Dading atau Perjanjian Perdamaian yang disebut berkaitan dengan sengketa pengelolaan migas Lapangan Jatinegara.
Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak menutup informasi mengenai kesepakatan tersebut.
Dokumen itu dinilai penting dibuka karena menyangkut perusahaan milik daerah, pengelolaan sumber daya migas, serta kemungkinan dampaknya terhadap penerimaan daerah.
Ketua Umum LINAP, Baskoro, menilai masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk mengetahui bagaimana pemerintah daerah menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan aset dan sumber daya milik daerah.
“Itu hak publik karena pemerintah daerah itu bukan perusahaan pribadi wali kota. Buka dong ke publik apa isi van dading itu,” tegas Baskoro, Rabu (26/8/2026).
Ada lima poin yang diminta dijelaskan Pemkot Bekasi. Pertama, siapa pihak yang menandatangani perjanjian. Kedua, dasar kewenangan yang digunakan.
Ketiga, kapan kesepakatan dibuat. Keempat, apa ruang lingkup perjanjian. Kelima, apa konsekuensi kesepakatan tersebut terhadap aset dan pendapatan daerah.
Sengketa JOA Lapangan Jatinegara
Persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Sengketa antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil berkaitan dengan Joint Operating Agreement (JOA) Lapangan Jatinegara yang dibuat pada 13 Januari 2011.
Perkara tersebut telah melewati rangkaian proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Di Pengadilan Negeri Bekasi, perkara tercatat dengan nomor 418/Pdt.G/2020/PN.Bks.
Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Bandung melalui perkara nomor 504/PDT/2021/PT BDG. Setelah itu, perkara masuk ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Melalui perkara nomor 985 K/Pdt/2022, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi PD Migas dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang dipertanyakan. Setelah perkara sampai pada tingkat kasasi, muncul pertanyaan apakah terdapat kesepakatan perdamaian dengan Foster Oil dan seperti apa isi kesepakatan tersebut.
Pertanyaan itu dinilai penting karena setiap kesepakatan yang berkaitan dengan perusahaan milik daerah berpotensi memiliki konsekuensi terhadap kepentingan publik.
Audit BPKP hingga Angka US$39 Juta
Selain mempertanyakan akta perdamaian, LINAP juga meminta aparat penegak hukum mendalami proses kerja sama antara PD Migas dan Foster Oil.
Salah satu dokumen yang disebut perlu menjadi perhatian adalah LHA Investigatif BPKP Nomor SR-188/D5/02/2020 mengenai penetapan Foster Oil sebagai mitra PD Migas periode 2009-2019.
Dokumen tersebut disebut telah menjadi bagian dari bukti dalam proses persidangan. Karena itu, LINAP meminta proses pemilihan mitra, pelaksanaan JOA, hingga adendum kerja sama diperiksa secara menyeluruh.
Pertanyaan lain berkaitan dengan perkembangan penyidikan. Berdasarkan informasi LINAP, mantan wali kota dan mantan Direktur Utama PD Migas telah diperiksa. Namun, pihaknya mempertanyakan perkembangan pemeriksaan terhadap pihak Foster Oil.
“Jangan sampai publik melihat penanganannya hanya berjalan di satu sisi” ujar Baskoro.
Pihaknya juga menyoroti angka potensi kerugian sebesar US$39 juta yang beredar dalam polemik perkara tersebut. Menurut LINAP, angka tersebut tidak seharusnya hanya muncul sebagai klaim, tetapi harus diuji dan dihitung secara resmi oleh lembaga yang berwenang dalam proses hukum.
Desakan berikutnya diarahkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI. LINAP meminta informasi mengenai status perkara, tahapan penanganan, serta perkembangan pemeriksaan disampaikan secara terbuka.
“Kalau tidak ada pidana, sampaikan dasarnya. Kalau ada, lanjutkan prosesnya,” kata Baskoro.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, terutama mengenai apa yang disepakati, siapa yang membuat kesepakatan, dasar kewenangan yang digunakan, serta manfaatnya bagi Kota Bekasi.
Dengan demikian, polemik tidak hanya berkutat pada sengketa hukum antara dua pihak, tetapi juga menyentuh aspek transparansi pengelolaan perusahaan daerah dan sumber daya migas.
Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi dalam Kerja Sama Operasi (KSO)-JOA pengelolaan sumur gas Lapangan Jatinegara antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd dipastikan tetap berlanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan pergantian pimpinan di Korps Adhyaksa tidak akan menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kejagung memastikan seluruh perkara yang ditangani bidang pidana khusus, termasuk dugaan korupsi KSO Migas Bekasi, tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian pejabat tidak akan memengaruhi jalannya penyidikan.
“Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi penanganan proses penegakan hukum. Seluruh penanganan tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Kepastian tersebut membuat proses penyidikan dugaan korupsi KSO Migas Bekasi tetap menjadi perhatian. Di tengah proses hukum yang berjalan, pertanyaan mengenai Akta Van Dading juga menambah tuntutan transparansi terhadap penyelesaian sengketa PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai keberadaan, dasar, isi, serta konsekuensi perjanjian tersebut terhadap kepentingan dan pendapatan daerah.







Tinggalkan Balasan