Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dari Febrie Adriansyah kepada Kuntadi kembali menjadi perhatian publik di Kota Bekasi.

Pergantian tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan struktur, tetapi menjadi momentum untuk menuntaskan dugaan skandal kerja sama KSO-JOA Lapangan Jatinegara.

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo mengatakan, publik kini menunggu langkah nyata Jampidsus Kuntadi untuk memastikan penanganan perkara tersebut tidak kembali berjalan tanpa kepastian.

Menurut Bambang, proses penyidikan perkara tersebut sebelumnya sempat “mandek” dan kondisi itu dikaitkan dengan adanya pergantian jabatan di lingkungan Jampidsus.

“Saya yakin dan optimis jika perkaranya berjalan dengan kehati-hatian, Penyidik Jampidsus terus bekerja sampai saat ini,” ucap Bambang, Jumat (21/8/2026).

Bambang menilai perkara yang berkaitan dengan sektor migas memiliki kepentingan besar karena menyangkut kepentingan negara dan masyarakat.

Tata kelola PD Migas Kota Bekasi tengah menjadi sorotan lantaran kendali operasional sepenuhnya diduga diambil alih Foster Oil Energy. (Foto: Dok. Ig @ptmigasbekasi)

Karena itu, ia meminta Jampidsus Kejaksaan Agung segera memberikan kepastian mengenai arah dan kelanjutan penanganan perkara tersebut.

“Masalah migas tentunya hajat negara dan masyarakat banyak yang membutuhkan sementara disitu telah banyak bergabung segala kepentingan. Jika tidak diselesaikan segera oleh Jampidsus secepatnya, maka akan menjadikan apatis terhadap Kejagung. Kasus besar bisa diselesaikan dengan cepat, kenapa perkara migas Kota Bekasi berlarut-larut dan berkepanjangan?” tanyanya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan perkara yang sedang ditangani, tetapi juga menyangkut bagaimana kewenangan penegakan hukum dijalankan. Ia menilai aturan hukum yang kuat tidak akan memiliki arti apabila kewenangan yang diberikan tidak digunakan secara tepat dan efektif.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia saat ini diatur secara utama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan juga KUHP baru UU no 1 tahun 2023.

Bambang menyebut ada tiga alasan utama yang menurutnya membuat perkara ini layak menjadi perhatian dan prioritas Jampidsus Kejaksaan Agung, khususnya setelah Kuntadi dipercaya menduduki posisi tersebut.

1. Pergantian Jampidsus dan “Reset Administrasi”

Menurut Bambang, pergantian Jampidsus dapat membawa konsekuensi administratif dalam proses penanganan perkara. Salah satunya berkaitan dengan kemungkinan penerbitan Sprindik baru yang ditandatangani oleh Kuntadi.

Namun, ia menilai perubahan pimpinan tidak semestinya membuat penyidikan kembali ke titik awal apabila perkara memang telah memasuki tahapan penyidikan.

“Namun tidak sulit jika perkaranya sudah tahap penyidikan. Pasti Jampidsus sudah memahami lewat Satgas Khusus yang sebelumnya sudah mempelajari, menguasai materi penyidikan hingga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.

Bambang mengatakan, apabila perkara telah berada pada tahap penyidikan, pergantian pimpinan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk kembali memperlambat proses. Materi penyidikan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan sebelumnya dinilai dapat menjadi pijakan bagi jajaran Jampidsus yang baru.

Dengan demikian, pergantian pejabat seharusnya tidak membuat penanganan perkara kehilangan arah. Justru, menurut Bambang, perubahan pimpinan dapat digunakan untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat proses hukum yang telah berjalan.

2. Perkara Berkaitan dengan 3 Generasi Wali Kota dan Direksi BUMD

Bambang menilai perkara tersebut memiliki kronologi panjang dan kompleks. Ia mengaitkannya dengan sejumlah kebijakan serta proses kerja sama yang berlangsung dalam beberapa periode kepemimpinan di Kota Bekasi.

• 2009-2011: Dibuka Mochtar Muhammad.
• 2019-2020: Rahmat Effendi memutus kerja sama dan meminta Audit BPKP.
• 2021: Foster Oil menggugat ke PN Bekasi hingga PT Bandung FOE menang.
• 2022: Kasasi MA No 985 dimenangkan PD Migas.
• 2022-2023: Kerja sama justru dibuka/dilanjutkan lagi oleh Tri Adhianto saat menjadi Plt Wali Kota Bekasi.

Bambang juga menyinggung Audit BPKP No SR-188/2020 yang disebut telah mencatat sejumlah penyimpangan. Dalam pandangannya, catatan tersebut perlu didalami lebih jauh karena persoalan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan nama wali kota, pejabat Pemkot, hingga direksi PT Migas Perseroda.

Kronologi panjang tersebut, menurut Bambang, membuat penanganan perkara membutuhkan pemeriksaan yang menyeluruh. Setiap keputusan dan pihak yang berkaitan perlu diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta bukti yang dimiliki penyidik.

3. Potensi Kerugian Disebut Bisa Mencapai Triliunan

Bambang juga mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung segera memberikan kepastian mengenai pihak yang harus bertanggung jawab apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana dan kerugian negara.

“Kami mendesak agar segera tetapkan tersangkanya dan informasikan ke publik. Khususnya warga Kota Bekasi yang sudah dirugikan,” kata Bambang.

Ia menduga terdapat pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari persoalan tersebut, termasuk kepentingan pihak asing asal Singapura yang disebut berkaitan dengan kerja sama melalui BUMD.

Dugaan tersebut, menurut Bambang, perlu dibuktikan melalui proses hukum karena menyangkut pengelolaan sumber daya migas dan kekayaan negara.

Dengan adanya pergantian Jampidsus, Bambang berharap dugaan tersebut tidak berhenti pada wacana. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian kerja sama dan aliran kepentingan yang muncul dalam perkara tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan.

Catatan Kritis: Pergantian Jampidsus Jadi Perhatian

Pergantian pucuk pimpinan Jampidsus juga menjadi perhatian dalam perkara ini. Bambang menyinggung bahwa ketika perkara tersebut diambil alih dari Kejari Bekasi, posisi Jampidsus masih ditempati Febrie Andriansyah yang menurut Bambang kini sedang menghadapi proses hukum.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan bagi jajaran Jampidsus di bawah Kuntadi untuk melakukan pendalaman kembali terhadap perkara dugaan korupsi migas tersebut.

“Artinya jajaran baru Jampidsus tentu akan melakukan pendalaman dan kajian ulang untuk mempelajari perkara dugaan Mega Korupsi Migas ini,” ujar Bambang.

Bambang berharap pergantian pimpinan tidak justru membuat proses penanganan perkara semakin panjang. Sebaliknya, ia meminta Jampidsus Kuntadi menjadikan perubahan kepemimpinan sebagai momentum untuk memastikan seluruh rangkaian perkara diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, publik membutuhkan kepastian mengenai sejauh mana perkara tersebut telah ditangani, bukan sekadar pergantian pejabat di tubuh Kejaksaan Agung.

4 Tuntutan Bambang kepada Jampidsus Kuntadi

Bambang menyampaikan empat tuntutan yang menurutnya penting dilakukan Jampidsus Kuntadi dalam menangani perkara tersebut.

1. Transparan

Jampidsus diminta mengumumkan perkembangan penanganan perkara, termasuk sejauh mana proses penyidikan berjalan dan siapa saja yang telah diperiksa sebagai saksi.

Menurut Bambang, keterbukaan mengenai perkembangan perkara diperlukan agar publik, khususnya warga Kota Bekasi, mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung.

2. Tegas

Bambang meminta penyidik tidak menunda proses hukum apabila telah ditemukan bukti yang cukup. Penetapan tersangka, menurutnya, harus dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk apabila proses tersebut menyentuh kepala daerah aktif.

Ia menekankan, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Kejar Aset

Jika dalam penyidikan ditemukan adanya kerugian negara, Bambang meminta aset yang berkaitan dengan perkara segera ditelusuri dan diamankan sesuai ketentuan hukum. Ia tidak ingin uang rakyat Kota Bekasi hilang tanpa kejelasan.

Menurutnya, penelusuran aset menjadi bagian penting apabila penyidik nantinya menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

4. Usut “Pembukaan Ulang” 2022-2023

Jampidsus juga diminta mendalami alasan kerja sama yang sebelumnya disebut telah dihentikan dan telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung, namun kemudian kembali dibuka atau dilanjutkan pada periode 2022-2023.

Bambang menilai bagian tersebut penting untuk diperiksa karena berkaitan dengan rangkaian kebijakan dan keputusan yang muncul setelah adanya proses hukum sebelumnya.

Bambang menilai perkara JOA Lapangan Sumur Migas Jatinegara kini menjadi salah satu ujian bagi kepemimpinan baru Jampidsus Kuntadi. Ia meminta seluruh pihak yang disebut berkaitan dengan perkara diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pak Kuntadi, ini ujian pertama Anda. Periksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, pihak Foster Oil and Energy Pte, Pertamina dan ESDM. Kasus JOA Lapangan Sumur Migas Jatinegara bukan perkara biasa. Ini soal kedaulatan energi daerah, uang rakyat, dan kepercayaan publik pada Kejagung,” paparnya.

Bambang meminta persoalan yang disebut sebagai “Mafia Migas Bekasi” tidak berhenti hanya karena adanya pergantian jabatan. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan dan setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti.

“Jangan biarkan “Mafia Migas Bekasi” lolos karena alasan pergantian jabatan. Hukum harus tegak lurus, seperti yang selalu digaungkan pimpinan Kejagung. Warga Bekasi menunggu. Bukan janji, tapi tersangka,” tandasnya.

 

 

Porosbekasicom
Editor