POROSBEKASI.COM – Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah menjadi sorotan tajam publik. Pesan mengenai hukum yang harus berjalan tegak lurus kembali diuji dalam kasus penyidikan kerja sama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE. Ltd untuk pengelolaan Lapangan Jatinegara.
“Kita harus membuktikan bahwa hukum di Indonesia bisa tegak lurus, tidak bergoyang oleh kekuasaan, tidak berbisik oleh uang, dan tidak buta oleh kepentingan,” tegas Burhanudin pada postingan Jaksapedia, dikutip Kamis (20/8/2026).
Kalimat tersebut kini berhadapan dengan perkara Migas Bekasi yang sebelumnya diproses di Kejari Kota Bekasi dan kemudian diambil alih oleh Jampidsus Kejagung.
Kenapa kasus ini menjadi ujian terberat?
1. Menyeret Kepala Daerah
Dalam proses penyidikan yang berjalan di Kejari Kota Bekasi, sejumlah pejabat Pemkot Bekasi hingga mantan Walikota Bekasi telah beberapa kali diperiksa. Namun, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto disebut belum diperiksa, meski diduga kuat turutserta terlibat. Perkara tersebut kemudian diambil alih Jampidsus Kejagung.
Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, nama Tri Adhianto juga sempat disebut akan dimintai keterangan selaku pemegang kuasa atas modal pemerintah daerah atau Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT Migas Perseroda Kota Bekasi.
Kondisi ini menjadi ujian bagi penegakan hukum. Apakah hukum benar-benar dapat berjalan tegak lurus ketika perkara bersentuhan dengan kursi kekuasaan?
“Ini ujian, Beranikah hukum “tegak lurus” sekalipun menyentuh kursi kekuasaan?
Sebelumnya, Ketua LINAP menduga muncul perjanjian perdamaian saat Tri Adhianto menjabat Plt Walikota Bekasi, ketika proses Kasasi di Mahkamah Agung sedang berjalan antara PD Migas dengan Foster Oil pada 2022.
Jika benar, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara terbuka karena terjadi ketika proses hukum masih berjalan. Hal itu menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat kepentingan tertentu di balik munculnya perjanjian tersebut.
Terlebih, Jaksa Agung telah menegaskan bahwa hukum tidak boleh “berbisik oleh kepentingan”.
Berdasarkan Audit Investigatif BPKP No SR-188/2020, potensi kerugian daerah disebut tembus US$39 Juta atau ratusan miliar. Bahkan jika dikelipatan, potensi kerugian negara disebut mencapai triliunan.
Besarnya angka tersebut membuat perkara ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Uang rakyat Bekasi dipertaruhkan dalam perkara yang menyangkut kerja sama perusahaan daerah dengan perusahaan asing.
MA No 985 K/Pdt/2022 sudah membatalkan putusan PT Bandung dan memenangkan PT Migas. Kini tinggal menunggu langkah pidana. Jangan sampai perkara tersebut justru diselesaikan dengan “damai” di belakang tanpa penjelasan yang terang kepada publik.
Jaksa Agung juga menegaskan: “Jaksa adalah pelayan keadilan bagi rakyat kecil, bukan pelayan popularitas”.
Pesan tersebut kini kembali diuji dalam perkara Migas Bekasi. Publik tentu menunggu apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara akan diperiksa secara terbuka dan proporsional.
Namun di Bekasi, pejabat Pemkot justru disebut kompak “menghindar” saat dikonfirmasi wartawan mengenai proyek dan aset daerah.
Kondisi tersebut kembali memunculkan sindiran “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Jangan sampai kasus Migas Bekasi justru menjadi bukti bahwa sindiran tersebut benar.
Tuntutan Tegas Kejagung dan Kejari Bekasi
1. Buktikan tegak lurus
Periksa semua pihak secara proporsional. Jangan hanya mantan Dirut. Foster Oil, penyusun JOA, hingga pihak yang menandatangani dugaan akta perdamaian wajib diperiksa.
2. Buka status perkara
Umumkan sudah sejauh mana proses perkara berjalan. Siapa tersangka, siapa saksi. Jangan biarkan ketidakjelasan membuka ruang bagi spekulasi liar di tengah masyarakat.
3. Hitung kerugian negara
Libatkan BPKP. Kejar aset jika ada kerugian. Jangan kasih ruang “restorative justice” untuk kasus migas yang disebut memiliki potensi kerugian hingga triliunan.
Pernyataan Jaksa Agung bukan slogan. Itu kontrak dengan rakyat
Kasus Migas Bekasi vs Foster Oil adalah panggung pembuktian. Sekalipun menyeret Walikota, sekalipun melibatkan perusahaan asing, hukum harus tetap berjalan.
Rakyat Bekasi tidak butuh seremonial. Rakyat butuh Tersangka, Kerugian Negara, dan Kepastian Hukum.
Kini publik menunggu bukti “tegak lurus” dari Kejaksaan Agung. Jangan sampai kalimat tersebut hanya menjadi quote Instagram tanpa pembuktian nyata dalam penanganan kasus Migas Bekasi.







Tinggalkan Balasan