POROSBEKASI.COM – PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi kembali menjadi perhatian setelah persoalan pembagian dividen muncul di tengah kondisi keuangan perusahaan yang tercatat merugi selama tiga tahun berturut-turut.
Dalam Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2025, terungkap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Migas periode 2022-2024 tetap menetapkan pembagian dividen kepada Pemkot Bekasi meski perusahaan berada dalam kondisi saldo laba negatif.
Nilainya bukan kecil. Total dividen yang dibagikan mencapai Rp3.795.910.221 atau sekitar Rp3,7 miliar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan keras mengenai tata kelola perusahaan daerah. Ketika perusahaan mengalami kerugian, mengapa dana justru tetap ditarik keluar melalui mekanisme dividen?
Rugi Beruntun, Uang Tetap Mengalir
Catatan keuangan PT Migas menunjukkan tekanan keuangan perusahaan berlangsung selama tiga tahun. Pada tahun buku 2022, saldo laba tercatat Rp8.908.913.628 dengan status rugi. Setahun berikutnya, saldo laba menjadi Rp5.086.052.338 dan kembali berstatus rugi.
Kemudian pada 2024, saldo laba tercatat Rp338.524.671 dengan status rugi. Jika seluruh periode tersebut dihitung, total akumulasi kerugian mencapai Rp14.333.490.637 atau sekitar Rp14,3 miliar.
Namun ironisnya, dalam situasi tersebut RUPS tetap menetapkan pembagian dividen kepada Pemkot Bekasi.
Pembagian dilakukan beberapa kali. Pada 15 November 2022 sebesar Rp200.000.000, kemudian 6 April 2023 sebesar Rp100.671.346.
Selanjutnya pada 25 September 2024 terdapat pembagian sebesar Rp1.177.059.838. Hingga 9 Juli 2025, kembali tercatat pembagian sebesar Rp2.318.179.037.
Totalnya mencapai Rp3.795.910.221.
Persoalannya semakin serius karena catatan pemeriksaan menyebut RUPS 2022-2025 menetapkan penggunaan laba, termasuk dividen, ketika saldo laba perusahaan berada dalam kondisi negatif.
Artinya, kebijakan pembagian dividen tersebut terjadi ketika kondisi keuangan PT Migas justru belum menunjukkan pemulihan yang kuat.
Dividen Rp2,3 Miliar Saat 2024 Masih Rugi
Bagian lain yang tak kalah mengundang pertanyaan terjadi pada 2025. RUPS pada Juli 2025 menetapkan pembagian dividen sebesar Rp2,3 miliar yang disebut berasal dari laba tahun 2024. Padahal, tahun 2024 masih tercatat mengalami kerugian dengan saldo laba Rp338 juta.
Di sinilah persoalan tata kelola PT Migas semakin perlu dibuka secara terang. Bagaimana dasar penetapan dividen tersebut jika kondisi keuangan tahun sebelumnya masih menunjukkan kerugian?
Pada saat bersamaan, terdapat pula penambahan investasi Pemkot Bekasi ke PT Migas pada 2025 sebesar Rp4.501.779.564 atau sekitar Rp4,5 miliar yang berasal dari laba unaudited 2025.
Perubahan kondisi keuangan yang sangat kontras tersebut membutuhkan penjelasan terbuka, terutama terkait bagaimana laba dihitung, kapan laba tersebut ditetapkan, serta bagaimana dasar pembagian dividen ditentukan.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai aturan dan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.
Aset Pemkot Turun, Dividen Tetap Jalan
Persoalan lain muncul dari perubahan nilai investasi Pemkot Bekasi. Dalam laporan pemeriksaan juga tercatat adanya pengurangan nilai Investasi Jangka Panjang Permanen pada 2025.
Dengan demikian, muncul kondisi yang patut dipertanyakan: nilai investasi pemerintah daerah di perusahaan berubah atau menurun, sementara dividen tetap ditarik dari perusahaan.
Jika PT Migas sedang membutuhkan penguatan modal akibat akumulasi kerugian, keputusan mengeluarkan dana melalui dividen justru berpotensi semakin menekan kondisi perusahaan.
Apalagi, total kerugian yang tercatat mencapai Rp14,3 miliar, jauh lebih besar dibandingkan dividen Rp3,7 miliar yang telah dibagikan.
Kondisi tersebut perlu diuji secara menyeluruh, bukan sekadar dianggap sebagai persoalan administratif.
Jangan Berhenti di Soal Administrasi
Kejanggalan pembagian dividen tersebut layak ditelusuri hingga ke level pengambil keputusan.
Siapa yang mengusulkan pembagian dividen? Siapa yang menyetujui? Dari mana dasar laba yang digunakan untuk membayar dividen? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan keputusan RUPS tersebut tidak merugikan perusahaan daerah?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena dana yang keluar berasal dari perusahaan milik daerah yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan keuangan publik.
Jika memang terdapat pembagian dividen yang tidak memiliki dasar yang sah, maka persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan koreksi administrasi.
Aparat penegak hukum perlu melihat seluruh rangkaian kebijakan tersebut secara utuh, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan pembagian dividen.
Kejagung Sedang Usut Kasus PT Migas
Persoalan ini semakin relevan karena PT Migas Perseroda Kota Bekasi saat ini juga berada dalam radar penegakan hukum.
Diketahui, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung RI hingga kini masih melakukan penyidikan dugaan Mega Korupsi Kerjasama pengelolaan sumur Minyak dan Gas Bumi Lapangan Jatinegara antar PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Karena itu, persoalan pembagian dividen saat perusahaan mengalami kerugian patut menjadi bagian yang ikut diperiksa secara menyeluruh apabila memiliki keterkaitan dengan tata kelola dan kondisi keuangan PT Migas.
Kejaksaan Agung dan KPK juga perlu memastikan tidak ada pihak yang menggunakan perusahaan daerah sebagai sumber penerimaan dengan mengabaikan kondisi kesehatan perusahaan.







Tinggalkan Balasan