POROSBEKASI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memberikan penjelasan terkait laporan warga ke Polres Metro Bekasi Kota mengenai penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang diduga menggunakan Akta Cerai palsu.
Disdukcapil menegaskan tidak akan menghambat proses hukum yang ditempuh warga. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, instansi tersebut menyatakan siap bersikap terbuka dan kooperatif selama proses penanganan laporan berlangsung.
“Kami akan bersikap kooperatif, terbuka, serta siap memberikan informasi, data, dan dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan kami,” tulis pernyataan resmi PPID yang disampaikan Sekertaris Disdukcapil, Henry Mayor, Senin (27/7/2026).
Disdukcapil menjelaskan, proses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) berpedoman pada UU No 23/2006 jo UU No 24/2013 serta Permendagri 108/2019.
Dalam ketentuan tersebut, salah satu prinsip yang diterapkan adalah self reporting atau pelaporan oleh penduduk. Artinya, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan setiap perubahan data kependudukan beserta dokumen pendukungnya.
“Setiap penduduk berkewajiban melaporkan Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialaminya, Oleh karena itu, pemohon bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan dokumen yang disampaikan,” ucap Henry.
Untuk perubahan data KK yang dilakukan pada 2023, Disdukcapil menyebut prosesnya dilakukan berdasarkan permohonan pemohon dengan dokumen persyaratan yang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku ketika itu.
Henry juga menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan pemohon melewati tahapan pemeriksaan secara berjenjang sebelum mendapatkan pengesahan.
Tahapan pertama dilakukan oleh Front Office Kecamatan/Kelurahan/PAMOR untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Selanjutnya, Operator SIAK Kecamatan melakukan verifikasi sekaligus memasukkan data ke dalam sistem.
Tahap terakhir dilakukan Pejabat Verifikator Bidang Pendaftaran Penduduk untuk melakukan pemeriksaan ulang sebelum dokumen mendapatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas.
“Tanda Tangan Elektronik Kepala Dinas merupakan tahapan akhir pengesahan administrasi berdasarkan hasil verifikasi berjenjang,bukan proses pemeriksaan awal,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Henry, terdapat batas kewenangan atas dokumen yang diserahkan masyarakat. Disdukcapil menyatakan tidak berwenang melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen, termasuk menentukan apakah sebuah akta asli atau palsu.
“Disdukcapil tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan forensik dokumen. Penilaian mengenai keaslian atau tidaknya suatu dokumen merupakan kewenangan instansi penerbit dan/atau aparat penegak hukum,” paparnya.
Disdukcapil menyebut, ketika perubahan data KK diproses pada 2023, belum terdapat informasi dari Pengadilan Agama (PA) yang menyatakan bahwa akta cerai tersebut tidak tercatat.
Namun, pada 2026 Disdukcapil menerima surat dari Pengadilan Agama yang menyatakan dokumen tersebut tidak tercatat.
Atas kondisi tersebut, Disdukcapil kemudian menawarkan mekanisme pembatalan atau perbaikan administrasi berdasarkan asas contrarius actus.
“Namun belum dapat diterima oleh pihak yang bersangkutan,”
Di sisi lain, hasil penelusuran internal Disdukcapil disebut tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan aparatur dalam proses penerbitan maupun perubahan data administrasi kependudukan tersebut.
Sementara itu, laporan warga terkait dugaan penggunaan Akta Cerai palsu sebagai dasar perubahan data KK kini masih dalam proses penanganan Polres Metro Bekasi Kota.







Tinggalkan Balasan