Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan skandal di sektor minyak dan gas (migas) yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terus menjadi perhatian publik.

Meski proses hukum telah berjalan, hingga kini belum ada pihak yang diumumkan berstatus tersangka.

Dalam perkara pidana, penetapan tersangka memang tidak dilakukan secara otomatis pada awal penyidikan.

Tahapan ini diawali dengan upaya penyidik mencari serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Ketentuan tersebut diatur dalam hukum acara pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Prinsip itu kembali ditegaskan dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Di tengah bergulirnya penyidikan, ekspektasi masyarakat terhadap Kejaksaan Agung terus meningkat. Perkara yang berkaitan dengan sektor migas dinilai memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik sehingga proses penegakan hukumnya diharapkan berlangsung profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dorongan transparansi pun mengemuka dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi yang meminta Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar publik memperoleh kepastian mengenai arah penanganan perkara sekaligus menjaga kredibilitas aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan skandal migas tersebut.

Kondisi ini membuat publik masih menunggu langkah lanjutan penyidik, termasuk kepastian mengenai hasil pengumpulan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, merespons surat konfirmasi resmi yang dilayangkan Porosbekasi.com terkait kasus migas.

“Saat ini penyidikan perkara tersebut sedang ditangani oleh penyidik gedung bundar,” kata Anang, kepada Porosbekasi.com Minggu, 5 Juli 2026.

Meski memastikan penyidikan terus berjalan, Kejagung belum bersedia mengungkap perkembangan materi penyidikan.

Alasannya, proses hukum masih berada pada tahap pendalaman sehingga seluruh langkah penyidik dilakukan secara hati-hati.

“Untuk saat ini tidak bisa terlalu terbuka dan harus dipastikan proses penyidikan berjalan dengan kehati-hatian dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Kejagung juga meminta masyarakat memberi ruang kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk menuntaskan pengumpulan alat bukti dalam perkara migas tersebut.

Anang memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik apabila tahapan penyidikan telah memungkinkan untuk dipublikasikan.

“Untuk saat ini biarkan penyidik menjalankan tugasnya mendalami penyidikan,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor