Dalam pos

PorosBekasi.com – Di balik gemerlap proyek penataan kawasan Wisata Air Kalimalang, muncul pertanyaan besar mengenai siapa sesungguhnya yang menikmati hasil pembangunan di Kota Bekasi.

Pertanyaan itu mencuat dalam diskusi publik bertajuk “Penggusuran Tanpa Solusi, Rakyat Kecil Bukan Sampah Kota” yang digelar Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) di Bekasi Timur, Senin malam, 22 Juni 2026.

Forum tersebut menghadirkan beragam unsur masyarakat, mulai dari aktivis, akademisi, anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, hingga warga yang mengaku terdampak langsung oleh kebijakan penertiban.

Alih-alih menjadi forum seremonial, diskusi berkembang menjadi ruang kritik terbuka terhadap arah pembangunan Kota Bekasi yang dinilai semakin berorientasi pada investasi dan estetika kota, namun mengabaikan persoalan sosial masyarakat kecil.

“Kami hadir malam ini untuk menyalakan obor di tengah kota yang makin gelap gulita,” ujar Mulyadi, Ketua Umum Forkim, saat membuka diskusi.

Menurut Mulyadi, perubahan wajah Kota Bekasi dalam beberapa waktu terakhir memunculkan kegelisahan publik. Penertiban yang dilakukan di sejumlah titik, terutama di koridor Kalimalang, dianggap lebih banyak menyasar kelompok ekonomi lemah seperti pedagang kaki lima dan penghuni permukiman informal.

Ia mempertanyakan arah pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah daerah. Apakah pembangunan tersebut benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan warga, atau justru membuka ruang yang lebih besar bagi kepentingan pemodal.

Sorotan terhadap Proyek Rp126 Miliar

Perdebatan dalam forum banyak berpusat pada proyek penataan Wisata Air Kalimalang yang disebut menelan anggaran hingga Rp126 miliar.

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta, APBD Kota Bekasi, hingga bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Besarnya anggaran membuat publik berharap hadirnya ruang publik yang inklusif dan dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat. Namun sejumlah peserta diskusi menilai hasil yang terlihat di lapangan justru menimbulkan tanda tanya.

Akademisi Adi Bunardi menjadi salah satu yang paling vokal mengkritisi konsep penataan tersebut. Ia menyoroti keberadaan bangunan berbahan kontainer yang kini berdiri di kawasan wisata air tersebut.

“Besi-besi kontainer di proyek wisata air itu, saya kira awalnya adalah WC umum. Ternyata, setelah saya perhatikan lagi, itulah yang mereka sebut sebagai pusat wisata air baru,” kata Adi disambut tawa kecut dan riuh penonton diskusi.

Bagi Adi, persoalan bukan semata soal bentuk bangunan. Yang lebih mendasar adalah adanya kesan perlakuan berbeda antara warga kecil dan pelaku usaha yang memperoleh ruang di kawasan yang sama.

Di satu sisi, warga dan pedagang kecil ditertibkan dengan alasan ketertiban dan estetika. Di sisi lain, bangunan komersial baru justru mendapatkan ruang untuk berkembang.

“Masyarakat Kota Bekasi tidak pernah meminta lebih. Mereka hanya meminta dibantu dan diberi ruang oleh pemerintah ketika mereka mencari nafkah. Tapi apa yang mereka dapatkan? Pemerintah datang dengan wajah beringas tanpa ada keputusan yang berpihak pada rakyat,” ujar Mulyadi.

Kritik atas Relasi Modal dan Kekuasaan

Dalam pemaparannya, Adi Bunardi menilai fenomena yang terjadi di Kalimalang tidak dapat dipandang sebagai persoalan lokal semata.

Ia mengaitkan kasus tersebut dengan teori kapitalisme perkotaan yang menempatkan ruang kota sebagai komoditas ekonomi.

Menurutnya, kawasan yang selama ini dihuni masyarakat sektor informal kerap dianggap sebagai hambatan bagi masuknya investasi dan perputaran modal.

“Siapa yang sebenarnya membangun ruang kota kita hari ini? Apakah warga? Bukan. Apakah pemerintah? Juga bukan. Kota ini dibangun oleh kepentingan investor,” tegas Adi.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, investor menyediakan modal dan konsep bisnis, sementara pemerintah memiliki kewenangan hukum serta perangkat penegakan aturan.

Kombinasi keduanya, kata Adi, melahirkan kebijakan yang sering kali berujung pada penyingkiran kelompok masyarakat yang tidak memiliki posisi tawar.

“Investor punya duit, pemerintah punya aturan dan aparatur. Modal tidak bisa melakukan penggusuran secara mandiri karena tindakan itu ilegal. Hanya aparat pemerintah yang bisa melakukannya atas nama penegakan hukum. Maka, terjadilah persekutuan itu,” tandasnya.

Cerita Warga yang Kehilangan Tempat Tinggal

Suasana diskusi berubah lebih emosional ketika Sulaiman, warga Kampung Mede, Bekasi Timur, menceritakan peristiwa yang menimpanya. Ia mengaku rumah yang ditempatinya dibongkar tanpa adanya solusi jelas mengenai tempat tinggal pengganti.

“Tidak ada sosialisasi yang layak kepada kami. Yang kami terima justru intimidasi. Harusnya ada kebijaksanaan sebelum kami dipindahkan. Ini tidak, rumah kami langsung dirubuhkan begitu saja,” kata Sulaiman dengan suara bergetar.

Sulaiman bercerita, bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, sejumlah petugas sempat mendata warga. Saat itu, masyarakat berharap pendataan menjadi langkah awal untuk mencari solusi relokasi atau bantuan sosial. Harapan tersebut, menurutnya, tidak pernah terwujud.

“Kami warga kecil tahu diri, kami mengaku salah karena tinggal di tempat yang bukan hak kami. Tapi di mana rasa kemanusiaannya? Saat penggusuran dilakukan, ada tetangga saya yang istrinya baru saja melahirkan. Mereka telantar di pinggir jalan karena tidak punya biaya untuk menyewa kontrakan baru. Sampai hari ini, uang kerohiman yang dijanjikan itu tidak pernah ada,” ungkapnya.

Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Warga

Kesaksian warga tersebut mendapat tanggapan keras dari aktivis Adip Gelang. Ia menilai negara memiliki kewajiban untuk memastikan warga yang terdampak penertiban tidak kehilangan hak dasar mereka atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.

“Berdasarkan undang-undang, warga yang menempati aset daerah atau tanah negara sekalipun, ketika akan ditertibkan, negara memegang tanggung jawab mutlak untuk menyediakan persiapan relokasi terlebih dahulu. Haram hukumnya dalam perspektif hak asasi menjadikan rakyat yang tadinya memiliki tempat berteduh menjadi tunawisma seketika,” tegas Adip.

Ia juga mengkritik kebijakan penertiban yang dinilainya bertolak belakang dengan semangat pemerintah pusat dalam menjaga daya beli masyarakat.

“Pemerintah pusat di Jakarta mati-matian mengeluarkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah agar ekonomi tidak runtuh. Tapi di Bekasi, Dedi Mulyadi dan Tri Adhianto justru membuat kebijakan yang mematikan daya beli masyarakat secara sistematis. Ini sangat kontradiktif,” tegasnya.

Tak hanya itu, Adip turut menyoroti pengelolaan dana CSR dalam proyek Wisata Air Kalimalang yang menurutnya perlu diawasi secara lebih transparan.

“Ini bukan lagi penataan estetika, ini adalah pembagian kue proyek di antara elite dan pengusaha dengan mengorbankan ruang hidup rakyat kecil,” tambahnya.

Pemerintah Tegaskan Penertiban Sesuai Aturan

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Kota Bekasi Agus Harpa menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan penggusuran, melainkan penertiban terhadap pelanggaran tata ruang.

Menurut Agus, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas publik, aset negara, ruang terbuka hijau, serta keselamatan kawasan.

“Kami perlu meluruskan, pemerintah tidak sedang menggusur manusia. Yang kami lakukan adalah menertibkan pelanggaran. Tujuan dari penertiban itu adalah untuk menjamin keselamatan tata ruang, menyelamatkan aset negara, menjaga kepentingan umum seperti fungsi jalan, aliran sungai, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan fasilitas publik lainnya,” urai Agus Harpa dengan tenang.

Ia juga memastikan seluruh proses telah melalui tahapan administrasi berupa surat peringatan sebelum tindakan dilakukan.

Terkait warga terdampak, Agus menyebut pemerintah menyediakan sejumlah skema bantuan sosial dan hunian.

“Bagi warga yang kehilangan tempat tinggal, pemerintah memiliki fasilitas Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) yang bisa dimanfaatkan. Kami juga memiliki sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menyaring warga yang kurang beruntung agar mereka bisa mendapatkan pelayanan sosial dan kesehatan dengan baik. Itu adalah bentuk upaya nyata dari pemerintah agar masyarakat tetap terlayani,” klaim Agus.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik peserta diskusi yang menilai solusi yang ditawarkan masih sulit diakses dan belum menjawab kebutuhan mendesak warga yang kehilangan rumah maupun mata pencaharian.

DPRD Minta Penataan Tidak Melahirkan Kemiskinan Baru

Anggota DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiz mengingatkan bahwa pembangunan dan penataan kota tidak boleh mengorbankan aspek kemanusiaan.

Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewajiban menata ruang kota. Namun pelaksanaannya harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang terdampak.

“Kita harus ingat, ada dua kepentingan yang berbenturan di sini. Di satu sisi ada kebutuhan penataan tata ruang, tapi di sisi lain yang jauh lebih penting adalah fakta bahwa kita semua adalah warga Kota Bekasi yang harus saling asah, asih, dan asuh. Harus ada toleransi dalam pengelolaan kota,” kata Abdul Muin.

Ia mengingatkan bahwa banyak warga Kota Bekasi masih bergantung pada sektor informal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Bayangkan, para pedagang yang digusur itu memiliki anak, istri, dan keturunan yang harus mereka nafkah setiap hari dari pendapatan yang sangat terbatas. Ketika sumber pendapatan yang terbatas itu digoyang oleh kebijakan pemerintah tanpa solusi, maka pemerintah sebenarnya sedang menciptakan masalah ekonomi baru: kemiskinan baru dan potensi kriminalitas,” tegas Abdul Muin.

Ia juga mengkritik dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan. “Kalau mau menegakkan aturan secara tegas, tegakkan secara adil. Gusur semua bangunan yang berdiri di atas lahan pelanggaran tanpa pandang bulu, jangan tebang pilih. Pemimpin kita saat ini terlalu mengutamakan pencitraan visual demi menunjukkan seolah-olah ada perubahan, tetapi mereka mati rasa terhadap penderitaan rakyat kecil,” celetuknya.

Abdul Muin menegaskan bahwa pembangunan yang baik bukan hanya menghasilkan kawasan yang lebih tertata, tetapi juga memastikan warga terdampak memperoleh masa depan yang lebih baik.

“Kalau kotanya mau keren, maka nasib warga yang terkena penataan juga harus dibuat keren. Mereka harus dipindahkan ke tempat yang layak terlebih dahulu, dicarikan solusi ekonominya, baru penertiban dilakukan. Orang yang melakukan korupsi saja ada kebijakan hukumnya, masa rakyat kecil yang cuma mau cari makan tidak diberi kebijakan solusi?” pungkasnya.

Diskusi malam itu berakhir tanpa kesimpulan yang benar-benar menyatukan seluruh pandangan. Namun satu hal menjadi jelas, polemik Kalimalang telah membuka perdebatan yang lebih besar mengenai wajah pembangunan Kota Bekasi: apakah akan tumbuh sebagai kota yang mengedepankan keseimbangan antara investasi dan keadilan sosial, atau justru menjadi ruang yang semakin sulit diakses oleh masyarakat kecil yang selama ini ikut membangun denyut kehidupan kota.

Porosbekasicom
Editor