PorosBekasi.com – Selama bertahun-tahun, nama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) kerap dikaitkan dengan polemik tata niaga minyak nasional.
Perusahaan yang berkedudukan di Singapura itu merupakan anak usaha Pertamina yang berfungsi sebagai lengan perdagangan internasional untuk pengadaan minyak mentah maupun produk kilang.
Peran itu dijalankan Petral hingga akhirnya dibubarkan pada 2015 sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola sektor energi.
Kasus korupsi yang terkait dengan Petral telah bergulir hingga tahap persidangan. Pada 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru, termasuk pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC) yang berstatus buronan (DPO).
Perkara itu disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah berdasarkan hasil audit BPK serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perhatian Kejaksaan Agung kini mengarah pada dugaan penyimpangan dalam sektor migas lainnya. Lembaga penegak hukum tersebut mengambil alih penyidikan dugaan korupsi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Langkah ini dinilai menandai upaya memperluas penelusuran terhadap praktik pengadaan dan pengelolaan bisnis migas yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
Persoalan KSO migas Kota Bekasi tidak lahir dalam ruang kosong. Sengketa yang berlangsung bertahun-tahun itu telah melalui audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga berujung pada putusan kasasi MA.
Dalam putusan tersebut, Pemkot Bekasi melalui PD Migas Kota Bekasi, yang kemudian berubah menjadi PT Migas Perseroda Kota Bekasi pada 2022, berhasil memenangkan perkara.
Namun, muncul pertanyaan mengenai tindak lanjut atas putusan tersebut. Alih-alih menghentikan kerja sama yang dipersoalkan, Tri Adhianto saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi disebut tetap melanjutkan KSO yang diduga sarat penyimpangan.
Keputusan untuk mempertahankan kerja sama tersebut kini menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian publik. Sejumlah pihak menilai langkah itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah maupun negara dalam jumlah yang sangat besar, bahkan disebut dapat mencapai triliunan rupiah.
Dengan penyidikan yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung, publik menanti sejauh mana dugaan penyimpangan dalam KSO migas Kota Bekasi dapat diungkap, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.







Tinggalkan Balasan