PorosBekasi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengambil alih penyidikan dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara yang telah lama bergulir di Kejari Kota Bekasi kini mendapat perhatian serius dari penegak hukum pusat untuk mengusut dugaan kerugian daerah dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Pengambilalihan dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kota Bekasi mendatangi Direktorat Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat, 13 Juni 2026 untuk menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepastian pengambilalihan perkara tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Riyan Anugrah. Menurutnya, mekanisme “attorney general takeover” umumnya diterapkan terhadap perkara yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, atau membutuhkan koordinasi lintas wilayah.
“Dengan ditarik ke Jakarta, maka proses penyidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka selanjutnya akan dilakukan langsung oleh tim penyidik Pidsus Kejagung RI. Kejari Bekasi perannya berubah jadi “pendukung” dan penyedia data awal,” ungkap Riyan, Senin 15 Juni 2026.

Dengan pengambilalihan tersebut, seluruh tahapan strategis penyidikan kini berada di bawah kendali penyidik Kejaksaan Agung.
Publik pun menanti apakah langkah ini akan mempercepat pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Perkara ini sebelumnya telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Kota Bekasi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Direktur Utama PT Migas Perseroda Kota Bekasi, Apung Widadi, yang menjalani pemeriksaan maraton selama 13 jam oleh penyidik Pidsus Kejari Bekasi pada Kamis, 12 Juni 2026.
Meski demikian, hingga saat itu Kejari belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diperiksa.
Penyidikan juga ditopang hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta hampir 300 bundel dokumen yang menjadi dasar pengusutan dugaan korupsi dalam kerja sama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil.
Selain potensi kerugian keuangan daerah, penyidik disebut menaruh perhatian pada proses perpanjangan KSO dan legalitas akta perdamaian yang melibatkan Pemerintah Kota Bekasi dengan Foster Oil.

Pengambilalihan perkara oleh Kejagung memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Di satu sisi, langkah tersebut dipandang sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara bernilai besar.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran proses penanganan akan memakan waktu lebih panjang karena harus masuk dalam daftar perkara nasional yang ditangani Kejagung.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyambut positif keputusan Kejaksaan Agung mengambil alih perkara tersebut.
“Ini langkah tepat. Kasus aset daerah sebesar ini memang harus ditangani Kejagung biar independen, transparan, dan tidak ada intervensi lokal. Kami berharap Jam Pidsus bisa menuntaskan sampai ke akar-akarnya,” ujar Uchok kepada Porosbekasi.com.
Menurut dia, masuknya perkara ke level Kejagung menunjukkan bahwa penyidikan akan lebih terfokus dan memiliki ruang yang lebih luas untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terkait.
Ia mendorong penyidik Jampidsus segera memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses perpanjangan kerja sama tersebut, termasuk pejabat Pemerintah Kota Bekasi periode 2022-2023.
Sebelumnya, Uchok juga pernah mendesak Kejari Bekasi memanggil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkait perannya dalam proses perpanjangan KSO saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. Menurutnya, hingga perkara diambil alih Kejagung, Tri Adhianto belum pernah diperiksa oleh Kejari Kota Bekasi.
“Kejari Bekasi terlalu lambat menetapkan tersangka, Dan Kejagung juga harus telusuri dugaan hilang duit Rp.100 miliar yang kabarnya ada di rekening PT Migas Kota Bekasi menjelang pilkada Bekasi,” tutup Uchok.
Pengambilalihan perkara ini menempatkan Kejaksaan Agung pada sorotan publik. Selain mengusut dugaan korupsi dalam kerja sama PT Migas dan Foster Oil, masyarakat juga menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan serta aliran dana yang selama ini menjadi pertanyaan.
Harapan publik kini tertuju pada proses penyidikan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang disebut melibatkan nilai aset dan kepentingan daerah dalam jumlah besar itu diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata, melainkan mampu menghadirkan kepastian hukum secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, Porosbekasi.com masih menunggu keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung terkait pengambilalihan perkara yang disebut menyeret mantan Wali Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.







Tinggalkan Balasan