Dalam pos

PorosBekasi.com – Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan belanja pegawai terbesar ke-4 se-Indonesia untuk level kota/kabupaten.

Namun ironisnya, jika dihitung dari prosentase terhadap total APBD, Kota Bekasi justru menempati ranking 1 nasional.

Kondisi itu artinya belanja pegawai Pemkot Bekasi sudah melampaui ambang batas 30% sebagaimana diamanatkan Permendagri dan kembali ditegaskan Mendagri Tito Karnavian.

Pertanyaannya, langkah konkret apa yang akan ditempuh Pemkot Bekasi agar anggaran gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai TPP P3K tidak tersendat?

Berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan/LKPD 2024, total belanja pegawai Kota Bekasi memang masuk 4 besar secara nominal dibanding kota/kabupaten lain di Indonesia.

Namun persoalan utama bukan sekadar besarnya angka, melainkan proporsinya terhadap APBD yang disebut menjadi yang tertinggi di tingkat nasional.

Fakta tersebut menempatkan Tri Adhianto. Sebagai kepala daerah, ia dianggap bertanggung jawab menjelaskan mengapa porsi anggaran untuk birokrasi bisa membengkak hingga melampaui batas yang selama ini dijadikan rambu kesehatan fiskal daerah.

Ketika belanja pegawai mendominasi APBD, ruang untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat berpotensi semakin sempit.

Padahal, sesuai aturan tata kelola keuangan daerah, ambang batas maksimal belanja pegawai adalah 30% dari total APBD. Jika melampaui, daerah rawan defisit dan tidak fleksibel untuk belanja pembangunan.

Dalam konteks ini, posisi Kota Bekasi sebagai daerah dengan rasio tertinggi memunculkan pertanyaan serius mengenai arah pengelolaan keuangan daerah di bawah kepemimpinan Tri Adhianto.

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah agar menekan rasio belanja pegawai. Daerah yang di atas 30% diminta segera melakukan efisiensi dan rasionalisasi.

Namun hingga kini belum terlihat penjelasan terbuka dari Pemkot Bekasi mengenai strategi komprehensif untuk mengembalikan rasio belanja pegawai Kota Bekasi ke jalur yang sehat.

Kondisi ini langsung berdampak ke ASN non-PNS. Kelangkaan anggaran dikhawatirkan mengancam pembayaran gaji dan TPP para PPPK di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat karena beban belanja pegawai yang besar dapat menekan kemampuan APBD membiayai kewajiban lainnya.

Saat ini pertanyaan terbesar, yaitu bagaimana strategi dan langkah Pemkot Bekasi di bawah kepemimpinan Tri Adhianto agar belanja pegawai tidak melebihi ambang batas 30% sesuai aturan Mendagri?

Kemudian langkah konkret apa yang akan dilakukan Pemkot untuk menanggulangi potensi kelangkaan anggaran, khususnya terkait kepastian pembayaran gaji dan TPP para P3K tahun ini dan tahun depan?

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi pihak BPKAD Kota Bekasi juga belum memberikan keterangan saat hendak dimintai konfirmasi.

Pakar tata kelola keuangan daerah menilai, opsi yang biasanya ditempuh pemda saat rasio belanja pegawai jebol adalah: penundaan rekrutmen, efisiensi tunjangan, rasionalisasi struktur OPD, dan peningkatan PAD agar total APBD naik sehingga rasio turun.

Namun pertanyaan yang kini berkembang di ruang publik lebih tajam, mengapa Kota Bekasi bisa sampai menjadi daerah dengan rasio belanja pegawai tertinggi nasional, dan apakah kepemimpinan Tri Adhianto mampu membalikkan keadaan sebelum tekanan fiskal itu berubah menjadi masalah yang lebih besar bagi APBD dan pelayanan publik?

Porosbekasicom
Editor