Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda Migas) Kota Bekasi, Apung Widadi, kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis 11 Jumat 2026.

Proses pemeriksaan berlangsung maraton sejak pagi hingga malam hari dan belum menunjukkan tanda-tanda selesai saat waktu kerja perkantoran telah berakhir.

Berdasarkan pantauan Porosbekasi.com, Apung mulai menjalani pemeriksaan pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Aktivitas di lingkungan kantor kejaksaan juga terpantau tetap berjalan dengan sejumlah jaksa dan pegawai yang masih berada di lokasi.

Belum diketahui secara pasti materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Namun, pemeriksaan ini menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah mencuatnya sorotan terhadap Laporan Harta

Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap Apung Widadi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,

Riyan Anugrah, belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan maupun materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Nanti diinfokan,” singkat Riyan.

LHKPN Apung Widadi mengandung sejumlah kejanggalan

Sebelumnya, data e-LHKPN menunjukkan total kekayaan Apung tercatat sebesar Rp1,901 miliar pada 2022, kemudian menjadi Rp1,810 miliar pada 2023 dan meningkat menjadi Rp2,325 miliar pada 2024.

Namun, dalam laporan per 31 Desember 2025, total kekayaan yang tercantum hanya sebesar Rp25 juta.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak karena tidak sejalan dengan rincian aset yang tercantum dalam laporan.

Trinusa DPC Kota Bekasi turut menyoroti sejumlah item dalam LHKPN tersebut. Organisasi itu menilai terdapat selisih antara total kekayaan yang dilaporkan dengan rincian aset yang tercantum, termasuk aset tanah, kendaraan, serta kas yang apabila dijumlahkan nilainya mencapai miliaran rupiah.

Porosbekasicom
Editor