Dalam pos

PorosBekasi.com – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran DKI Jakarta dinilai tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta justru dianggap sebagai sinyal adanya persoalan yang lebih besar dalam tata kelola sistem parkir di ibu kota.

Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat, serta Pansus DPRD DKI untuk mengusut dugaan praktik mafia parkir yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.

Desakan tersebut menguat setelah Pansus DPRD DKI Jakarta menemukan berbagai dugaan pelanggaran pengelolaan parkir, mulai dari keberadaan operator parkir ilegal hingga dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa adanya kontribusi retribusi kepada daerah.

Ketua Umum DPP Kamaksi, Joko Priyoski, menilai hasil temuan Pansus DPRD DKI Jakarta perlu menjadi titik awal untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan daerah.

“Temuan Pansus DPRD DKI Jakarta tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata. Kejati DKI harus menelusuri ada atau tidaknya unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pembiaran yang menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah besar,” kata Aktivis yang juga mantan Wasekjen DPP KNPI tersebut, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Dugaan Masalah Tata Kelola Parkir Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pelanggaran pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

Berdasarkan temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, operator parkir Best Parking diduga melakukan pemungutan parkir tanpa izin resmi sejak tahun 2023. Dari dugaan praktik tersebut, potensi kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp50 miliar akibat dugaan manipulasi pelaporan dan kewajiban pajak parkir.

Selain itu, Pansus juga menemukan adanya sejumlah aset milik Pemprov DKI Jakarta yang diduga dikuasai pihak tertentu selama bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi retribusi kepada pemerintah daerah.

Pansus juga mengungkap keberadaan sekitar 105 operator parkir yang diduga beroperasi pada wilayah abu-abu atau tanpa legalitas yang jelas. Menurut Joko, besarnya perputaran uang di sektor parkir seharusnya membuat pengawasan berjalan lebih ketat.

“Sulit diterima akal sehat jika praktik pengelolaan parkir yang berlangsung bertahun-tahun dengan perputaran uang sangat besar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan yang ada. Karena itu perlu ditelusuri apakah ada unsur kelalaian atau bahkan pembiaran yang disengaja,” ujarnya.

Dugaan Kebocoran Pendapatan Diminta Ditelusuri Hingga ke Internal

Pihaknya menilai penyelidikan tidak cukup hanya diarahkan kepada operator parkir. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Menurutnya, kedua instansi tersebut memiliki peran strategis dalam pengawasan izin operasional, pengelolaan retribusi, hingga pengawasan terhadap pajak parkir.

Dugaan manipulasi data pendapatan parkir maupun aktivitas parkir ilegal yang berlangsung dalam waktu lama dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh agar potensi kerugian daerah dapat diketahui secara pasti.

“Jika benar terdapat operator yang beroperasi tanpa izin atau tidak menyetorkan kewajiban pajaknya secara benar, maka perlu ditelusuri mengapa hal itu bisa berlangsung dalam waktu lama. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tegas Joko.

Audit Forensik dan Digitalisasi Dinilai Jadi Solusi

Pihaknya juga mendorong Kejati DKI Jakarta menggunakan pendekatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam menangani kasus tersebut.

Joko menjelaskan, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun dugaan aliran dana ilegal dalam aktivitas perparkiran.

Sebagai langkah perbaikan sistem, Kamaksi mengusulkan audit investigatif dan audit forensik terhadap sistem pengelolaan parkir di Jakarta guna mengidentifikasi potensi kebocoran PAD, validitas pelaporan pajak parkir, serta legalitas pengelolaan titik parkir.

Kamaksi juga mendorong percepatan digitalisasi pembayaran parkir melalui penerapan transaksi non-tunai secara menyeluruh untuk menekan potensi penyimpangan.

“Selama transaksi tunai masih mendominasi, potensi kebocoran pendapatan akan selalu ada. Sistem digital dan terintegrasi menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi ruang penyimpangan,” kata Joko.

Kamaksi juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap operator yang terbukti melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi perusahaan yang terbukti merugikan keuangan daerah.

Joko menegaskan bahwa pemberantasan mafia parkir perlu dilakukan secara menyeluruh agar sektor perparkiran mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Porosbekasicom
Editor