POROSBEKASI.COM – Dugaan penyimpangan penyaluran kredit senilai Rp629,8 miliar dari PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) untuk proyek Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi kini memasuki tahap penyidikan.
Meski perkara telah naik ke tahap tersebut, penyidik Kortas Tipidkor Polri belum menetapkan tersangka dan masih berupaya melengkapi alat bukti serta menelusuri aliran dana.
Kredit bernilai ratusan miliar rupiah itu diduga diberikan kepada PT ADS, perusahaan di bawah Takke Group yang bertindak sebagai pengembang apartemen tersebut.
Penyidik tengah mendalami dugaan pencairan fasilitas kredit yang disebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi, membenarkan jika penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Salah satu pihak yang telah diperiksa adalah Direktur Utama PT ADS, Laurence M. Takke.
“Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Pencairan Kredit BTN Jadi Fokus Penyidikan
Yusuf menjelaskan, penyidik memusatkan pendalaman pada pemberian fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan untuk pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi. Nilai pembiayaan yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp629,8 miliar.
“PT ADS yang berada di bawah Takke Group milik Laurence Martiady Takke diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp 629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxi Park di Bekasi. Pencairan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan,” jelasnya.
Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pencairan kredit tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus dibuktikan penyidik.
Penelusuran diperlukan untuk mengungkap bagaimana fasilitas pembiayaan itu diproses, termasuk tahapan pencairan dan kebijakan restrukturisasi kredit yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Namun, hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Belum Ada Tersangka, Penyidik Dalami Bukti dan Transaksi
Meski telah memeriksa pimpinan perusahaan pengembang, status Laurence M. Takke masih sebagai saksi. Kortas Tipidkor menyatakan proses pembuktian masih berlangsung sebelum penyidik mengambil keputusan terkait penetapan tersangka dan penahanan.
“Hingga saat ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Laurence M. Takke karena penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai pasal 235 (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” jelasnya.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah menggeledah kantor Takke Group/PT ADS serta kediaman Laurence M. Takke. Dari kegiatan tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan fasilitas kredit yang diberikan BTN.
Dokumen yang diamankan mencakup dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, dokumen Top Up 1 dan Top Up 2, seluruh tahapan pencairan kredit, serta dokumen restrukturisasi.
Penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri proses pemberian kredit secara menyeluruh. Penyidik juga mendalami pergerakan dana guna mengetahui transaksi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembiayaan tersebut.
“Seluruh dokumen saat ini masih dikembangkan penyidik, untuk menelusuri aliran dana terkait kasus korupsi, dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ungkapnya.
Selain memeriksa dokumen perusahaan, penyidik meminta analisis transaksi keuangan kepada PPATK. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri transaksi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk perusahaan yang terafiliasi.
“Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke,” tandas Yusuf.
Penyidikan dugaan korupsi kredit BTN senilai Rp629,8 miliar tersebut masih berlanjut. Kortas Tipidkor Polri menyatakan akan terus melengkapi alat bukti dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit tersebut.
Hingga penyidikan berjalan, belum ada tersangka yang diumumkan. Karena itu, pembuktian mengenai dugaan pelanggaran prosedur, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian keuangan negara masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dituntaskan penyidik.







Tinggalkan Balasan