POROSBEKASI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan pembekuan sementara seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kebijakan tersebut diambil setelah pimpinan pesantren ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan rekomendasi penghentian aktivitas pesantren telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat.
Penghentian dilakukan sampai pengasuh pengganti ditetapkan dan sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren diperbaiki.
“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” ujar Basnang, Minggu, 18 Oktober 2026.
Kemenag memastikan penghentian operasional tidak boleh menghilangkan hak pendidikan para santri. Seluruh santri yang tinggal di asrama telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Sedangkan proses belajar-mengajar dilanjutkan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau skema lain yang memungkinkan.
“Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ. Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” tegas Basnang.
Sebanyak 139 Santri Dipulangkan
Sebelum adanya rekomendasi pembekuan sementara, Kemenag Kota Bekasi berkoordinasi dengan pemda dan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas di lingkungan Dar Et Tauhid, yang mencakup aktivitas kepesantrenan, pemulangan santri yang tinggal di asrama, serta pengalihan pembelajaran menjadi PJJ.
Adapun jumlah santri yang dipulangkan mencapai 139 orang, terdiri atas 70 santriwati dan 69 santri putra. Mereka berasal dari tiga jenjang pendidikan, yakni 10 santri SDIT, 61 santri SMPIT, dan 68 santri Madrasah Aliyah (MA).
Pelaksanaan PJJ diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus memperhatikan kondisi psikologis para siswa setelah kasus tersebut mencuat. Skema pembelajaran jarak jauh juga diberlakukan bagi siswa nonasrama di lingkungan yayasan.
Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual
Sementara itu, penanganan perkara dugaan seksual dengan jumlah korban yang teridentifikasi lebih dari 10 orang, masih terus diselidiki Polres Metro Bekasi Kota.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidikan bermula dari laporan keluarga salah satu korban.
“Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026,” katanya dalam keterangannya, Jumat (9/10)
Rosdiana juga menyebut jumlah korban masih berpotensi bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dan menahan MHH (28), pada 10 Oktober 2026. Pimpinan pesantren itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual.






Tinggalkan Balasan