POROSBEKASI.COM – Polda Jawa Barat membongkar pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di kawasan Biz Park Commercial Estate Kopo, Bandung. Fasilitas yang berkedok gudang tersebut diduga mampu memproduksi hingga 8 juta tablet per hari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan terhadap pengiriman obat keras ilegal. Dalam perkara tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.
Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki mengatakan, pengusutan bermula dari penangkapan dua orang tersangka di KM 125 Tol Purbaleunyi, Bandung, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
“Dari (penangkapan) hari Jumat tersebut, kami mengamankan 600.000 butir Hexymer yang sudah dikemas seperti kotak warna hijau dan siap edar. Barang tersebut dibawa menuju arah Tol Purbaleunyi untuk dikirim ke Jakarta,” kata Hengki.
Dari temuan tersebut, polisi kemudian menelusuri asal barang hingga mengarah ke lokasi produksi di kompleks pergudangan Biz Park Commercial Estate Kopo. Pabrik tersebut diduga menjadi salah satu fasilitas produksi obat keras ilegal terbesar di Jawa Barat.
Hengki menyebut lima tersangka yang ditahan memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Peran mereka mencakup pembeli, peracik obat, hingga pengantar dan koordinator pengiriman berdasarkan pesanan.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan distribusi yang terlibat. Obat-obatan tersebut diduga telah dipasarkan ke Jakarta dan sejumlah wilayah lain di Jawa Barat.
Tramadol dan Hexymer merupakan obat yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan medis. Penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial.
Hingga berita ini ditulis, rincian resmi mengenai total barang bukti, jumlah mesin produksi, serta nilai omzet yang diduga dihasilkan dari aktivitas pabrik tersebut masih menunggu keterangan lebih lanjut dari kepolisian.







Tinggalkan Balasan