Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya, mendesak pemeriksaan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkait skandal kerja sama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd.

Trinusa meminta Jampidsus Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pemeriksaan jajaran BUMD, tetapi menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam lahirnya sejumlah kebijakan kerja sama tersebut.

Desakan itu disampaikan Trinusa saat menggelar aksi damai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (25/9/2026). Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, meminta Kejagung mengusut tuntas perkara yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Sambil berorasi, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Periksa dan tangkap aktor-aktor intelektual pejabat Kota Bekasi yang terlibat kasus penyimpangan kerja sama PT Migas dan Foster Oil yang merugikan uang negara Rp2 T”.

“Kami Trinusa Bekasi Raya tidak akan mundur satu langkah pun! Jampidsus sudah geledah 17 September lalu, dokumen perjanjian dan RKAB sudah disita. Sekarang waktunya bertindak! Jangan hanya kroco yang diperiksa, otaknya harus diseret!” tegas Mandor Baya, Jumat (25/92026).

Pihaknya mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar segera dipanggil untuk diperiksa. Ia mengaitkan posisi Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota pada 2022 dengan sejumlah kebijakan yang menurutnya berkaitan dengan kerja sama PT Migas Perseroda dan Foster Oil.

“Kami sudah kaji sejumlah data dan Legal Opinion dari berbagai praktisi Hukum. Di sana jelas ada rumus mens rea: knowledge, direction, persistence after legal advantage. Ada SPT 25 Agustus 2022 Nomor 539/15612/Setda.Ek untuk negosiasi ulang dengan Foster. Ada pengakuan resmi Pemkot 15 Juli 2025 yang bilang renegosiasi 90:10 jadi 80:20 itu ‘berkat arahan Wali Kota’. Ini bukan cerita dongeng, ini bukti surat Pasal 184 KUHAP!” teriak Mandor Baya.

Ia juga menyoroti persoalan Akta Van Dading yang disebut ditandatangani pada 6 April 2022 serta sejumlah surat dan putusan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Semua orang ribut soal Akta Van Dading 6 April 2022, H-1 Putusan MA 985 K/Pdt/2022. Tapi yang lebih berbahaya adalah SETELAH Putusan MA dikirim 23 Juni 2022, kenapa negara yang sudah menang mutlak malah disuruh mengesampingkan kemenangan itu lewat Surat 25 Mei 2022? Ini namanya preemptive strike! Ini bukan diskresi, ini ULTRA VIRES, melampaui kewenangan!” lanjutnya.

Lima Tuntutan Trinusa ke Jampidsus

Dalam aksi tersebut, Trinusa menyerahkan lima tuntutan kepada pihak Kejaksaan Agung. Tuntutan itu berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Tri Adhianto, penelusuran kebijakan kerja sama, hingga penyitaan sejumlah dokumen yang dinilai penting dalam penyidikan.

1. Segera panggil dan periksa Tri Adhianto

Trinusa meminta Tri Adhianto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Pemegang Saham/KPM di RUPS PT Migas Perseroda berdasarkan Perda 7/2022 Pasal 12. Trinusa juga menyatakan Perda 13 tidak memberikan imunitas.

2. Usut arahan wali kota

Trinusa meminta Kejagung menelusuri pihak yang merumuskan klausul “mengesampingkan apapun isi Putusan MA”, termasuk melalui penyitaan metadata dan forensik digital.

3. Sita sembilan dokumen kunci

Dokumen yang diminta untuk ditelusuri dan disita meliputi SK Plt Dirut 539/Kep.45.B-Ek/I/2022, SPT 25 Agustus 2022, Risalah RUPS, Kajian Kelayakan, serta LHAI BPKP 2020.

4. Jerat Pasal 2 dan 3 Tipikor jo Pasal 604 KUHP Baru

Trinusa meminta penyidik mempertimbangkan ketentuan tersebut dengan alasan adanya tujuan menguntungkan korporasi lain, yakni Foster Oil, serta potensi kerugian PAD Bekasi.

5. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas

Trinusa menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Agung RI, khususnya Jampidsus, dalam penanganan perkara tersebut.

Namun, mereka meminta penyidikan tidak berhenti pada jajaran direksi BUMD dan terus diarahkan untuk mengungkap pihak yang mereka sebut sebagai aktor intelektual.

“Kalau Jampidsus berani panggil wali kota, kami Trinusa Bekasi Raya akan jadi garda terdepan mendukung Kejagung. Tapi kalau didiamkan, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar! Rp2 triliun itu hak rakyat Bekasi, bukan hak Foster!” pungkas Mandor Baya.

Aksi Trinusa berlangsung damai dengan pengawalan aparat. Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengumumkan jadwal pemanggilan Tri Adhianto.

 

Porosbekasicom
Editor