POROSBEKASI.COM – Indra Kesuma alias Indra Kenz telah menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada 24 September 2026.
Pembebasan tersebut menjadi perhatian setelah Ombudsman melakukan sidak ke lapas tersebut.
Di media sosial, muncul dugaan bahwa Indra Kenz telah keluar dari Lapas Cibinong sebelum sidak Ombudsman pada 23 September 2026.
Dugaan itu disampaikan akun Threads @fightingfather23825 melalui utas yang diunggah pada Sabtu, 26 September 2026. Akun tersebut mempertanyakan waktu pembebasan Indra Kenz.
“Hai Bung Indra Kenz. Enak ya sudah bebas? Hehe, keluar bukan di tanggal 24 kemarin kan bung? Tapi di tanggal 23, sebelum Ombudsman datang, Anda sudah keluar 2 jam sebelumnya,” tulis akun tersebut dalam utas yang diunggah pada Sabtu, 26 September 2026, dikutip Minggu (27/9/2026).
“Hebat dan cantik permainan kalian. Siapa sih dibelakangmu bung? Saya mau tau. Beneran saya bukan pura-pura enggak tau,” imbuhnya.
Disebut Keluar Sebelum Sidak Ombudsman
Akun tersebut kemudian kembali menyinggung waktu keluarnya Indra Kenz dari Lapas Cibinong. Ia menyebut pembebasan terpidana kasus Binomo itu diduga berlangsung lebih awal dari waktu sidak Ombudsman.
“Ternyata lebih cepat 1 jam dari bisikan jin yang saya dengar. Ayo rekan-rekan, kawal dan bantu support Ombudsman. Doakan jajaran Ombudsman selalu sejalan dengan harapan kita,” ucapnya.
Indra Kenz Tunjukkan Surat Pembebasan Bersyarat
Indra Kenz kemudian memberikan penjelasan melalui kolom balasan utas tersebut. Ia mengunggah foto surat pembebasan bersyarat yang disebut telah diterbitkan pada 22 September 2026.
Dokumen itu menunjukkan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat Indra Kenz ditetapkan pada 24 September 2026.
“Izin menjelaskan kak, SK PB saya sudah keluar sejak tanggal 22 September 2026 dan saya baru diproses untuk pelaksanaan pembebasan bersyaratnya tanggal 24 September kemarin ya kak,” jelasnya.
Indra Kenz juga menegaskan bahwa proses pembebasan bersyarat tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua sudah melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku. Terima kasih,” jelasnya.
Kasus yang Menjerat Indra Kenz
Indra Kenz merupakan terpidana perkara penipuan investasi Binomo. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Indra Kenz dalam persidangan yang digelar 11 November 2022.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Indra Kenz. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara.
Sebelum menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024, Indra Kenz sempat ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.







Tinggalkan Balasan