Karena itu, penyidik tidak hanya perlu melihat hubungan kontraktual antara PT Migas Perseroda, Pertamina EP dan Foster Oil. Rangkaian kebijakan pemerintah daerah serta keputusan organ perusahaan daerah juga menjadi bagian penting untuk ditelusuri.
Hal tersebut terutama berkaitan dengan siapa yang memberikan persetujuan, kapan keputusan dibuat, apa dasar hukumnya, serta bagaimana konsekuensi keuangan dari keputusan tersebut.
Jika terdapat perbedaan kebijakan antara satu periode dengan periode lainnya, penyidik dapat membandingkan seluruh dokumen untuk melihat alasan perubahan tersebut.
Pada titik inilah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan PT Migas Perseroda menjadi penting.
Bukan untuk langsung menyimpulkan keterlibatan seseorang, tetapi untuk memastikan seluruh rantai pengambilan keputusan dapat dijelaskan berdasarkan alat bukti.
Perkara ini juga menjadi ujian bagi tata kelola badan usaha milik daerah. Sebab, setiap kerja sama yang berkaitan dengan sumber daya dan aset daerah pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi kepentingan daerah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam KSO Migas Kota Bekasi masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penyebutan nama maupun jabatan dalam rangkaian perkara ini tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.
Hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas informasi yang berkembang.







Tinggalkan Balasan