Dalam pos

Informasi mengenai posisi tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini perlu dicermati penyidik. Sebab, apabila sebelumnya terdapat keputusan untuk menghentikan atau mengubah kerja sama karena pertimbangan kepentingan daerah, maka perubahan kebijakan setelahnya perlu memiliki dasar yang jelas.

Persoalannya bukan semata mengenai apakah KSO pernah berjalan atau berhenti, melainkan bagaimana setiap keputusan tersebut dibuat dan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengambilnya.

Terlebih, perkara tersebut kemudian bersinggungan dengan proses hukum yang melibatkan PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil. Setiap perubahan kebijakan dalam kondisi tersebut semestinya dapat ditelusuri berdasarkan dokumen resmi dan dasar hukum yang digunakan.

Posisi KPM Tri Adhianto Ikut Disorot

Dalam perkembangan berikutnya, posisi Tri Adhianto ikut menjadi perhatian karena pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi dan kemudian menjadi Wali Kota Bekasi sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi.

Sebagai KPM, posisi tersebut berkaitan dengan hubungan pemerintah daerah sebagai pemilik modal dengan badan usaha milik daerah.

Karena itu, setiap kebijakan strategis yang menyangkut perusahaan perseroda perlu dilihat berdasarkan kewenangan dan dokumen yang berlaku.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi sebelumnya mendesak Jampidsus memeriksa Tri Adhianto dalam kapasitasnya sebagai KPM.

Desakan tersebut kembali mengemuka setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kantor yang berkaitan dengan pemerintahan daerah dan pengelolaan KSO migas.

Pemeriksaan terhadap KPM dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana kewenangan dan pengetahuan pejabat terkait dalam rangkaian kebijakan pengelolaan KSO.

Namun, sampai saat ini, status Tri Adhianto dalam perkara tersebut harus dibedakan dari dugaan atau desakan pihak luar.

Tidak ada dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat tindak pidana hanya karena jabatannya atau karena namanya disebut dalam pemberitaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Saat ditanya mengenai agenda pemanggilan Tri Adhianto, Anang menyebut belum mengetahui jadwalnya.

“Belum tahu, Mas,” ujarnya singkat.

Dokumen Foster Oil Jadi Bagian Penting

Selain penggeledahan, perhatian juga tertuju pada dokumen pemberitahuan Foster Oil & Energy Pte Ltd tertanggal 16 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Foster Oil telah meninggalkan pengelolaan Area Operasi Jatinegara dan menyerahkan pengelolaan kepada Pertamina EP melalui skema Own Operation sejak 17 Februari 2026.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana posisi Foster Oil dalam pengelolaan lapangan migas Jatinegara setelah rangkaian persoalan KSO berlangsung selama bertahun-tahun.

Jika sejak 17 Februari 2026 pengelolaan lapangan tersebut telah beralih kepada Pertamina EP melalui skema Own Operation, maka penyidik dapat menelusuri bagaimana proses pengalihan tersebut dilakukan, termasuk dasar hukum dan keputusan yang melatarbelakanginya.

Di sisi lain, rangkaian proses hukum dan upaya perdamaian yang pernah berlangsung juga perlu ditempatkan dalam kronologi yang jelas. Hal itu penting agar tidak ada keputusan yang berdiri sendiri tanpa melihat konteks kebijakan sebelumnya.

Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah bagaimana posisi PT Migas Perseroda dalam setiap tahapan tersebut dan apakah seluruh keputusan yang dibuat telah mempertimbangkan kepentingan perusahaan daerah serta potensi penerimaan bagi kas daerah.

Jampidsus Perlu Bongkar Rangkaian Keputusan

Penggeledahan di kantor pemerintah daerah, perusahaan perseroda, dan kantor Foster Oil menunjukkan bahwa dokumen dari berbagai pihak kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Porosbekasicom
Editor