Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Suami dari Ranny Fahd Arafiq, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu, masuk dalam daftar 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi yang digelar di wilayah Jabodetabek, pada Senin, 14 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya politikus Partai Golkar di antara pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Selain Fahd, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (15/9/2026).

OTT tersebut menjadi perhatian karena selain menyeret Fahd A Rafiq, penyidik KPK turut mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK menyatakan seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing. Dengan demikian, status Fahd dalam perkara tersebut masih mengikuti proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar. Uang terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks dan kardus hingga koper.

Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper. KPK menyebut nilai uang tersebut untuk sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi penghitungan secara resmi masih dilakukan oleh penyidik.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.

Besarnya nilai uang yang ditemukan menjadi salah satu bagian penting yang tengah didalami KPK. Penyidik perlu memastikan asal-usul uang, pihak yang menguasai maupun menerima, serta kaitannya dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Di sisi lain, muncul informasi yang mengaitkan uang ratusan miliar tersebut dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sejumlah laporan menyebut uang itu ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto atau Gus Arif.

Namun, informasi mengenai kepemilikan uang tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK. Budi sejauh ini hanya memastikan penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Karena itu, penyebutan nama Nusron Wahid dalam kaitannya dengan barang bukti tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kepemilikan uang. Hal tersebut masih merupakan informasi yang perlu diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Nusron Wahid juga tidak termasuk dalam 17 orang yang diumumkan KPK sebagai pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Sejauh ini, KPK menyebut perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pertanahan, pihak swasta, politikus, dan mantan kepala daerah. KPK masih mendalami hubungan masing-masing pihak dengan proses pengurusan HGB yang menjadi perkara dalam OTT tersebut.

Penyidik juga harus mengurai aliran uang yang ditemukan dalam puluhan koper tersebut. Selain memastikan jumlah nominal secara pasti, KPK perlu menelusuri siapa pemberi dan penerima uang serta untuk kepentingan apa uang tersebut disiapkan.

Penghitungan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena nilai uang yang diamankan disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Setelah pemeriksaan terhadap 17 orang selesai, KPK akan menentukan status hukum masing-masing berdasarkan alat bukti dan peran yang ditemukan.

Perkembangan perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan konstruksi perkara yang akan disampaikan secara resmi oleh KPK. Status hukum Fahd A Rafiq maupun pihak lain yang diamankan juga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lembaga antirasuah.

 

 

Porosbekasicom
Editor