POROSBEKASI.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kembali menjadi sorotan setelah PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menurunkan peringkat perseroan dari idAA menjadi idAA-.
Penurunan tersebut menambah persoalan yang membayangi Bank BJB, di tengah masih bergulirnya kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tahun anggaran 2021–2023 yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.
Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto, turut menyoroti kondisi yang sedang dihadapi Bank BJB.
Menurut dia, rentetan persoalan tersebut layak diibaratkan sebagai situasi sudah jatuh tertimpa tangga, sebagaimana ungkapan yang dikenal di kalangan seniman.
“Nasib Bank BJB ini seperti bahasa gaul kaum seniman, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sesudah itu, tidak ada yang mau menolong pula,” ujar Pamit dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/9/2026).
Pamit mengatakan, tekanan terhadap Bank BJB bukan semata-mata berkaitan dengan turunnya peringkat perusahaan.
Ia juga menyoroti kenaikan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang menurutnya patut mendapat perhatian aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Data pada Juni 2026 menunjukkan rasio NPL Bank BJB mencapai 3,3 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi 2,8 persen pada Desember 2025 dan 2,2 persen pada Desember 2024.
Kenaikan juga terjadi pada rasio kredit dalam perhatian khusus atau special mention loans (SML). Pada Juni 2026, rasio SML tercatat sebesar 4,3 persen, naik dari 3,8 persen pada akhir 2025 dan 2,7 persen pada akhir 2024.
“Dengan adanya peningkatan kredit bermasalah, perlu diselidiki oleh Kejati Jawa Barat,” kata Pamit.
Ia menilai lonjakan kredit bermasalah itu seharusnya menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh kualitas penyaluran kredit, penerapan tata kelola, hingga kemungkinan adanya persoalan dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan internal Bank BJB.
Pamit bahkan mendorong Kejati Jawa Barat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan memanggil jajaran direksi dan komisaris Bank BJB untuk dimintai keterangan.
“Dengan ada peningkatan kredit bermasalah, berarti Kejati Jawa Barat harus mengeluarkan Sprindik untuk segera melakukan pemanggilan kepada jajaran direksi dan komisaris Bank BJB,” tegasnya.
Sorotan Pamit juga diarahkan pada persoalan yang disebut menimpa salah seorang nasabah bernama William Gunawan.
Menurut dia, William memiliki deposito emas Antam Mulia seberat 2,2 kilogram yang diduga bermasalah di Bank BJB Syariah Cabang Tebet, yang merupakan entitas anak Bank BJB.
Pamit menilai persoalan tersebut menjadi gambaran lain mengenai tantangan tata kelola yang tengah dihadapi Bank BJB.
Meski demikian, dugaan itu tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, penurunan peringkat yang dilakukan PEFINDO juga menjadi perhatian karena terjadi ketika indikator kualitas kredit Bank BJB menunjukkan tren penurunan.
Kenaikan rasio NPL dan SML dinilai perlu dicermati lantaran berpotensi memberikan tekanan terhadap profil risiko dan kinerja keuangan perusahaan.
Pamit berpandangan, kondisi tersebut tidak semestinya hanya dipandang dari perspektif bisnis perbankan.
Menurut dia, situasi itu juga dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memastikan proses pengelolaan serta penyaluran dana di Bank BJB dijalankan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Jangan sampai persoalan baru muncul ketika masalahnya sudah semakin besar. Kejati Jawa Barat harus berani melihat persoalan ini secara menyeluruh,” pungkas Pamit.







Tinggalkan Balasan