POROSBEKASI.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan mega korupsi kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya agenda pemeriksaan yang direncanakan berlangsung pada pekan depan.
“Terjadwal memang minggu depan. Bisa jadi Senin,” kata Anang, Minggu (13/9/2026).
Di tengah informasi mengenai agenda pemeriksaan itu, nama Tri Adhianto turut disebut dalam daftar pihak yang dikabarkan akan dimintai keterangan. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan belum ada agenda pemanggilan terhadap Tri.
“Belum ada dijadwalkan pemanggilan,” ujarnya.
Nama-nama yang Dikabarkan Akan Diperiksa
Sebelumnya, beredar informasi bahwa penyidik di Gedung Bundar Jampidsus akan meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan kerja sama operasi atau KSO-JOA pengelolaan sumur migas Lapangan Jatinegara.
Nama yang disebut antara lain mantan Direktur Utama PT Migas Perseroda Apung Widadi, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mochamad alias M2, serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto atau TA.
Keterangan dari mereka disebut berkaitan dengan peran masing-masing dalam kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy tersebut. Kerja sama pengelolaan migas itu berlangsung sejak 2009 hingga awal 2026.
Riwayat Jabatan Apung dan Posisi TriÂ
Dalam struktur PT Migas Perseroda, Apung Widadi sebelumnya mendapat penunjukan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Migas oleh Tri Adhianto saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi melalui Keputusan Wali Kota pada 2022.
Setelah PD Migas mengalami perubahan badan hukum berdasarkan Perda Nomor 07 Tahun 2022, Apung kemudian dilantik sebagai Direktur Utama definitif PT Migas Perseroda.
Adapun Tri Adhianto, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal atau KPM, diduga memiliki peran penting dalam Akta Perdamaian dengan Foster Oil.
Akta tersebut diduga dibuat melalui mekanisme di luar pengadilan sebelum putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PD Migas diterbitkan.
Keberadaan akta perdamaian itu kini menjadi salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam penyidikan Jampidsus. Publik menilai perdamaian yang ditempuh ketika proses hukum masih berjalan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Sampai berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan sejumlah pihak tersebut.
Pemerintah Kota Bekasi juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai jadwal maupun materi yang akan ditanyakan kepada Wali Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan