POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mochamad selama delapan jam sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Pemeriksaan terhadap Mochtar Mochamad alias M2 berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (14/9/2026).
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap perkara kerja sama BUMD Kota Bekasi dengan perusahaan asing tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bekasi itu.
Menurut dia, Mochtar Mochamad telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“M2 hari ini diperiksa dan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Anang menyebut pemeriksaan terhadap Mochtar Mochamad berlangsung selama delapan jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara kerja sama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang kini tengah disidik Jampidsus.
“Yang bersangkutan diperiksa selama delapan jam,” tambahnya.
Penyidikan Jampidsus tersebut berfokus pada kerja sama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Namun, hingga kini Kejagung belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kerja sama tersebut maupun pasal yang disangkakan kepada pihak-pihak yang diperiksa.
Kejagung juga belum merilis secara resmi daftar pejabat atau pihak lain yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah serta nama-nama pihak yang diperiksa, Anang belum memberikan keterangan resmi.
Akta Perdamaian Turut Jadi Sorotan
Pengusutan perkara tersebut berlangsung ketika pengelolaan aset daerah dan kerja sama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil kembali menjadi perhatian publik.
Salah satu hal yang sebelumnya dipersoalkan adalah Akta Perdamaian yang dibuat oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Direktur Utama PT Migas Perseroda Kota Bekasi Apung Widadi.
Publik tidak hanya mempertanyakan substansi Akta Perdamaian tersebut, tetapi juga proses pembuatannya serta pihak yang berada di balik kesepakatan tersebut.
Akta Perdamaian itu disebut dipersoalkan karena diduga dibuat sebelum putusan kasasi Mahkamah Agung terbit.
Selain itu, proses perdamaian juga disebut tidak mengacu pada hasil audit investigatif BPKP dan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Perdamaian tersebut juga dipersoalkan karena diduga dilakukan di luar Pengadilan Negeri atau di kantor notaris.
Sejumlah pihak kemudian mendorong Kejagung mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan dalam kerja sama tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.
Pakar hukum tata negara Bambang Sunaryo meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara tuntas.
“Kalau terbukti ada kerugian negara di BUMD, maka harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai kerjasama strategis malah merugikan daerah,” ujar Bambang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait penyidikan tersebut.







Tinggalkan Balasan