Dalam pos

Akan tetapi, kontribusi semacam itu semestinya memiliki mekanisme yang jelas, diketahui para peserta dan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan dilakukan melalui paksaan.

Dasar Penarikan Dana Perlu Transparan

Dalam konteks dugaan pungutan pada bazar UMKM di Kota Bekasi, penting untuk membedakan antara iuran wajib, kontribusi kegiatan dan biaya yang timbul dalam pelaksanaan sebuah acara.

Apabila terdapat permintaan pembayaran dengan mengatasnamakan Dekranasda, maka dasar penarikan dana, pihak yang mengelola, besaran pembayaran hingga penggunaan uang tersebut perlu dijelaskan kepada peserta.

Kejelasan tersebut menjadi semakin penting apabila pembayaran ditetapkan sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan atau terdapat konsekuensi tertentu bagi peserta yang tidak melakukan pembayaran.

Mengacu pada AD/ART Dekranas pusat, penarikan iuran secara sepihak dan bersifat wajib kepada perajin atau pelaku UMKM binaan tidak disebutkan sebagai salah satu sumber pendanaan organisasi.

Karena itu, apabila ditemukan permintaan iuran dengan mengatasnamakan Dekranasda tanpa dasar yang jelas, hal tersebut patut dipertanyakan dan dimintakan penjelasan.

Transparansi diperlukan agar kegiatan pembinaan UMKM tetap berjalan sesuai fungsi organisasi. Di sisi lain, pelaku usaha juga memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya serta mengetahui penggunaan dana dalam setiap kegiatan yang mereka ikuti.

Dugaan Pungutan Muncul dalam Bazar UMKM Kota Bekasi

Sebelumnya, dugaan pungutan mencuat setelah beredar tangkapan layar grup WhatsApp “BAZAR UMKM Pesona Nusantara Bekasi Keren (PNBK)” yang memperlihatkan peserta diminta mengirim bukti transfer.

Dalam informasi tersebut, peserta yang bukan anggota Dekranasda disebut dikenakan pembayaran Rp250.000. Sementara peserta yang berstatus anggota disebut membayar Rp200.000, termasuk deposit Rp100.000.

Dugaan tersebut juga diperkuat keterangan salah satu pelaku UMKM yang namanya dirahasiakan. Pelaku usaha tersebut menyebut adanya potongan sebesar 10 persen serta kewajiban membeli air mineral dari sponsor.

“Tadi tetap dipotong 10% ,dan tadi juga kan ada tenda sponsor, air mineral juga kita harus belinya dari sponsor,” ujarnya.

 

 

Porosbekasicom
Editor