Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Dugaan pungutan dalam kegiatan Bazar UMKM Pesona Nusantara Bekasi Keren (PNBK) kembali menjadi perhatian.

Kali ini, persoalan tidak hanya berkaitan dengan nominal pembayaran peserta, tetapi juga transparansi pengelolaan dana serta berbagai biaya yang disebut muncul selama kegiatan berlangsung.

Tangkapan layar grup WhatsApp “BAZAR UMKM Pesona Nusantara Bekasi Keren (PNBK)” memperlihatkan adanya permintaan kepada peserta untuk mengirimkan bukti transfer sebagai bagian dari keikutsertaan dalam bazar.

Dalam informasi yang beredar, peserta yang bukan anggota Dekranasda dikenakan pembayaran Rp150.000 ditambah deposit Rp100.000. Total yang harus dibayarkan mencapai Rp250.000.

Sedangkan peserta yang berstatus anggota Dekranasda diminta membayar Rp100.000 ditambah deposit Rp100.000, dengan total Rp200.000.

Peserta yang mengaku sebagai anggota juga diminta mengirimkan “bukti anggota Dekranasda” melalui pesan pribadi. Dalam daftar yang dibagikan admin grup, terdapat sembilan nama yang disebut sudah melakukan transfer dengan nominal Rp200.000 sampai Rp250.000.

Adanya pembayaran tersebut kemudian dipertanyakan karena sumber keuangan Dekranas dan Dekranasda sebagaimana disebut dalam Pasal 37 Anggaran Dasar Dekranas memiliki sejumlah sumber yang telah ditentukan.

Sumber tersebut meliputi bantuan atau hibah pemerintah daerah yang dianggarkan melalui APBD maupun program OPD terkait, sumbangan dan pendapatan yang sah yang sifatnya sukarela serta tidak mengikat, hingga kemitraan dan CSR dari BUMN, BUMD maupun swasta.

Dalam ketentuan tersebut tidak tercantum iuran wajib bulanan atau tahunan maupun biaya pendaftaran keanggotaan yang dibebankan kepada perajin atau UMKM binaan.

Persoalan lainnya muncul dari adanya deposit sebesar Rp100.000. Dalam sistem yang disebutkan kepada peserta, deposit tersebut dapat hangus apabila peserta tidak hadir dalam kegiatan bazar.

Mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang mengelola dana deposit, bagaimana pencatatannya, serta kepada siapa pertanggungjawaban keuangan tersebut dilakukan.

Selain itu, terdapat persoalan mengenai potongan terhadap hasil transaksi peserta. Salah satu pelaku UMKM yang namanya dirahasiakan menyebut adanya pemotongan sebesar 10 persen dalam kegiatan tersebut.

“Tadi tetap dipotong 10%, dan tadi juga kan ada tenda sponsor, air mineral juga kita harus belinya dari sponsor,” ujarnya.

Pelaku UMKM tersebut sebelumnya juga mempertanyakan pungutan yang dikenakan kepada peserta. Menurutnya, pelaku usaha kecil seharusnya mendapatkan dukungan karena kondisi mereka sudah cukup berat untuk menjalankan usaha.

“Lebih parah, ada bukti transfer. Dekranasda kan ada anggaran dari Pemkot Bekasi. Dinas UMKM tidak ada fungsi, bagaimana UMKM mau maju sudah susah dibebani juga” ungkapnya.

Keterangan tersebut sekaligus menyoroti posisi UMKM dalam kegiatan yang seharusnya menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha.

Pertanyaan mengenai biaya bazar juga berkaitan dengan penggunaan fasilitas publik atau lingkungan OPD. Jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan UMKM, muncul pertanyaan apakah peserta memang semestinya dibebankan biaya pendaftaran dan deposit.

Di sisi lain, apabila kegiatan tersebut bersifat komersial, transparansi mengenai dasar penarikan biaya, penggunaan dana, potongan transaksi serta pengelolaan deposit menjadi hal yang penting untuk dijelaskan kepada peserta.

Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian karena Dekranasda Kota Bekasi telah disebut memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Kondisi itu membuat mekanisme pembiayaan kegiatan dan alasan adanya pungutan kepada pelaku UMKM perlu mendapat penjelasan secara terbuka.

Polemik ini juga menyentuh persoalan tata kelola pembinaan UMKM. Pelaku usaha kecil membutuhkan akses promosi dan pemasaran yang dapat membantu meningkatkan pendapatan, bukan justru menghadapi berbagai beban tambahan ketika mengikuti kegiatan.

“Siapa yang berani lawan walikota tetap aja dia benar,” tutupnya.

Dekranasda Kota Bekasi sendiri diketuai Wiwik Hargono, istri Tri Adhianto. Wiwik juga tercatat memegang sejumlah posisi organisasi setelah menjadi Ketua PKK dan KORMI.

Ia juga disebut sebagai ketua organisasi kelompok masyarakat dan pemerintahan.

Dengan munculnya dugaan pungutan, potongan transaksi, deposit serta pembelian kebutuhan dari sponsor, transparansi menjadi bagian penting untuk menjawab keresahan pelaku UMKM.

Penjelasan mengenai dasar penarikan biaya, pengelolaan deposit, potongan 10 persen, hingga penggunaan dana yang terkumpul diperlukan agar kegiatan bazar tidak menimbulkan dugaan adanya pembebanan kepada pelaku UMKM.

 

Porosbekasicom
Editor