Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di PT Bank Central Asia Tbk atau BCA mendapat sorotan tajam dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

Sorotan itu mencuat menyusul polemik pemblokiran rekening atas nama Supriadi di BCA KCP Ponorogo yang disebut dilakukan atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Uchok mempertanyakan penerapan prinsip independensi dan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dalam kasus tersebut.

Menurut dia, secara prinsip, penerapan GCG di sektor perbankan seharusnya menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Prinsip-prinsip GCG di Bank BCA sangat bagus sekali. Nasabah simpan duit di BCA terasa seperti surga,” kata Uchok dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Namun, Uchok kemudian melontarkan kritik keras terkait polemik pemblokiran rekening Supriadi.

Menurutnya, BCA selama ini menyatakan senantiasa bertindak profesional, objektif dalam setiap pengambilan keputusan, serta tidak mendapat tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. BCA juga disebut menjunjung prinsip independensi dan menghindari benturan kepentingan.

“Namun penerapan prinsip-prinsip GCG di Bank BCA hanya mimpi dan hayalan di siang hari bolong,” ujar Uchok.

Ia mempertanyakan bagaimana prinsip independensi tersebut diterapkan ketika rekening nasabah dapat diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum, sementara menurut informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, pemilik rekening belum memperoleh penjelasan mengenai perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut.

“Prinsip tidak mendapat tekanan atau intervensi pihak lain itu dipertanyakan. Dalam kasus ini, rekening nasabah disebut diblokir atas permintaan Dittipidum Bareskrim Polri, sementara dasar perkara pidananya masih belum dijelaskan kepada pemilik rekening,” kata Uchok.

Uchok menilai polemik tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan apabila tidak segera diberikan penjelasan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kasus pemblokiran rekening Supriadi perlu dijelaskan secara transparan, terutama terkait dasar hukum, status perkara, serta prosedur yang digunakan dalam proses pemblokiran.

“Kalau sudah begini, bukan hanya nasabah yang dirugikan. Tetapi Bank BCA juga bisa rugi citranya di mata publik,” tegasnya.

CBA pun mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi terkait pemblokiran rekening tersebut.

Uchok meminta OJK memastikan apakah seluruh prosedur perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan telah dijalankan sesuai ketentuan.

“CBA mendesak OJK untuk membuka penyelidikan atas pemblokiran rekening Supriadi di Bank BCA KCP Ponorogo dan meminta klarifikasi kepada manajemen BCA,” ujarnya.

Polemik pemblokiran rekening tersebut sebelumnya juga dipertanyakan oleh kuasa hukum Supriadi, Megi Saputra dan Abdul Hamid.

Keduanya disebut telah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri pada 15 Juni 2026 untuk meminta klarifikasi sekaligus memohon pencabutan pemblokiran rekening.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, Supriadi belum pernah menerima panggilan dalam kapasitas sebagai tersangka maupun saksi. Mereka juga menyatakan belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar pemblokiran rekening tersebut.

Kondisi itu membuat kuasa hukum mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari tindak pidana yang menjadi dasar pemblokiran, alasan rekening diblokir, pihak yang mengeluarkan perintah, hingga prosedur yang digunakan.

Megi Saputra melalui akun Threads @megi_saputra_ juga menyebut surat yang telah dikirimkan kepada Bareskrim belum memperoleh tanggapan tertulis.

Ia mengungkapkan, ketika mencoba meminta penjelasan melalui sambungan telepon, muncul pertanyaan mengenai perkara pidana yang dimaksud.

“Pidana apa?” demikian pertanyaan yang disebut disampaikan dalam komunikasi tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai penjelasan mengenai dasar perkara menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik rekening.

Terlebih, pemblokiran secara langsung berdampak terhadap kemampuan nasabah melakukan transaksi keuangan.

Sebelumnya, BCA juga disebut menyatakan tidak memberikan salinan surat perintah pemblokiran kepada nasabah karena dokumen tersebut dinilai bersifat rahasia.

Namun, sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum mengenai bagaimana pemilik rekening dapat mengetahui dasar dan alasan rekeningnya diblokir.

Kasus rekening Supriadi ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya muncul informasi mengenai pemblokiran rekening milik Supriyono alias Mas Botok yang dikaitkan dengan aktivitas Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Sementara dalam kasus Supriadi, berdasarkan dokumen yang diungkapkan pihak kuasa hukum, pemblokiran rekening secara administratif disebut dilakukan atas permintaan Dittipidum Bareskrim Polri.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan tertulis dari Bareskrim Polri mengenai dasar perkara, status hukum Supriadi, serta alasan spesifik pemblokiran rekening tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya.

Karena itu, polemik pemblokiran rekening Supriadi kini memunculkan pertanyaan publik: jika prinsip independensi dan kehati-hatian menjadi bagian dari tata kelola perbankan, sejauh mana hak nasabah memperoleh kepastian dan penjelasan ketika akses terhadap uangnya dibatasi?

Kasus ini pun masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Bareskrim Polri, BCA, dan OJK untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.

Porosbekasicom
Editor