Dalam pos

PorosBekasi.com – Nasib puluhan pekerja PT Hartelindo Telco Utama menjadi sorotan setelah perusahaan mengaku mengalami serangkaian peristiwa yang diduga menghambat aktivitas usaha sejak akhir April 2026.

Kondisi tersebut mendorong Direktur Utama PT Hartelindo Telco Utama, Deswin Firmanto, meminta Polres Metro Bekasi Kota segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Melalui surat permohonan tindak lanjut yang dikirim kepada Kapolres Metro Bekasi Kota pada 16 Mei 2026, Deswin menyampaikan persoalan yang terjadi bukan hanya menyangkut aset perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan puluhan karyawan.

Dalam surat tersebut, Deswin menyebut sedikitnya 32 pekerja menggantungkan kehidupan mereka pada operasional perusahaan yang saat ini disebut terganggu akibat konflik yang berujung pada laporan polisi.

Perusahaan sebelumnya telah melaporkan dugaan penggelapan barang berupa kabel fiber optik, intimidasi terhadap pekerja, penyanderaan karyawan, hingga perusakan kendaraan operasional melalui Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1569/V/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Mei 2026.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan perusahaan, persoalan bermula ketika gudang PT Hartelindo Telco Utama di kawasan Harapan Jaya, Bekasi Utara, diduga dikunci secara sepihak pada 30 April 2026.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 4 Mei 2026, karyawan yang hendak mengambil logistik perusahaan dilaporkan mendapat intimidasi dan pengusiran dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut bahkan disebut berlangsung di hadapan aparat yang berada di lokasi.

“Barang milik perusahaan ditahan dan tidak bisa diambil. Karyawan kami juga mengalami intimidasi saat bertugas,” tulis Deswin.

Menurut perusahaan, situasi itu membuat aktivitas pekerjaan terganggu karena sejumlah aset yang dibutuhkan untuk operasional tidak dapat diakses.

Kondisi semakin memburuk setelah pada 12 Mei 2026 sejumlah karyawan mengaku mengalami penyanderaan selama kurang lebih tiga jam di sebuah lokasi di Jalan Bayam, Bekasi Utara.

Perusahaan menyebut kejadian tersebut meninggalkan trauma bagi para pekerja dan membuat sebagian dari mereka merasa khawatir untuk kembali menjalankan tugas di lapangan.

Selain dugaan intimidasi terhadap pekerja, PT Hartelindo Telco Utama juga melaporkan adanya kerusakan terhadap tiga kendaraan operasional yang selama ini digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan.

Ketiga kendaraan tersebut yakni Daihatsu Luxio, Mitsubishi L300, dan Isuzu Traga. Tidak hanya itu, para pekerja juga disebut dipaksa meninggalkan mess yang selama ini menjadi fasilitas penunjang kegiatan kerja.

Perusahaan menilai rangkaian peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian yang terus bertambah dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha apabila tidak segera ditangani.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Kasat Reskrim dan Kanit Resmob Polres Metro Bekasi Kota itu, Deswin meminta kepolisian memberikan pendampingan saat pengecekan ulang aset perusahaan, melakukan pemeriksaan kembali terhadap barang-barang yang masih berada di lokasi, serta meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Perusahaan juga meminta aparat mengambil tindakan cepat terhadap sejumlah pihak yang telah dilaporkan guna mencegah munculnya dugaan intimidasi lanjutan.

“Kami mohon Bapak Kapolres melihat kami secara hati dan nurani,” tandas Deswin.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan.

Porosbekasicom
Editor