PorosBekasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan rumah pribadi Wali Kota sebagai rumah jabatan resmi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan bahwa hingga 2025, Pemkot Bekasi memang belum memiliki rumah jabatan untuk kepala daerah.
“Hingga 2025 Pemkot Bekasi belum memiliki rumah jabatan resmi bagi kepala daerah,” kata Imas Asiah, Kamis 11 September 2025.
Imas menegaskan, keputusan tersebut membuat Tri Adhianto menggunakan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan begitu, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan.
“Padahal, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan standar biaya sewa rumah jabatan mencapai Rp350 juta per tahun. Namun Pak Wali mengambil keputusan rumah pribadi beliau menjadi rumah jabatan. Sehingga anggaran sewa rumah secara otomatis akan kembali ke kas daerah dan Wali Kota tidak mendapatkan tunjangan perumahan,” jelasnya.
Meski demikian, terdapat kejanggalan dalam regulasi yang disebutkan. Saat ditanya lebih lanjut soal dokumen Perwal Nomor 14 Tahun 2025, Imas memilih bungkam. Padahal, produk hukum seperti Keputusan Wali Kota maupun Perwal seharusnya dapat diakses publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bekasi.
Hasil penelusuran Porosbekasi.com juga tidak menemukan Perwal yang dimaksud maupun salinan Keputusan Wali Kota dengan nomor tersebut. Isi dokumen yang dijadikan dasar penetapan rumah jabatan pun tidak jelas, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi regulasi ini.





Tinggalkan Balasan