Dalam pos

PorosBekasi.com –  Polemik dugaan nepotisme di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perbincangan hangat di ruang publik.

Sorotan terhadap sejumlah nama yang dinilai memiliki kedekatan personal dengan lingkar kekuasaan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Di tengah dinamika tersebut, pengamat eksponen pemuda Achsanul Haq mengingatkan penilaian terhadap praktik nepotisme tidak bisa dilepaskan dari kerangka sistem dan aturan yang berlaku.

Menurutnya publik perlu memahami perbedaan antara persepsi dan fakta dalam melihat komposisi pejabat di pemerintahan.

“Menilai sebuah pemerintahan tidak bisa hanya dari relasi personal, tetapi harus dilihat dari mekanisme dan hasil kinerjanya. Selama prosesnya sesuai konstitusi dan sistem merit berjalan, maka narasi nepotisme perlu ditempatkan secara proporsional,” ujar Tatang, Kamis (30/4/2026).

Munculnya daftar nama kerabat atau individu yang memiliki kedekatan dengan elite politik kerap memicu asumsi adanya praktik nepotisme. Namun, setiap jabatan memiliki jalur pengisian yang berbeda.

Beberapa figur seperti Budi Satrio Djiwandono dan Rahayu Saraswati menempati posisi di DPR melalui mekanisme pemilu.

Sementara Aryo Djojohadikusumo berperan di organisasi non-pemerintah seperti Kadin Indonesia, yang memiliki sistem internal tersendiri.

Selain itu, sejumlah tokoh yang menjadi sorotan juga telah lama aktif di dunia politik dan organisasi, sehingga tidak seluruhnya dapat dikaitkan dengan pemerintahan saat ini.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan susunan kabinet dan menunjuk pejabat negara.

Kewenangan tersebut diatur dalam UUD 1945 dan menjadi bagian dari mekanisme yang sah secara hukum.

Dengan dasar itu, penunjukan pejabat oleh presiden merupakan bagian dari mandat konstitusional untuk memastikan jalannya pemerintahan sesuai visi dan program kerja.

Di sisi lain, sistem merit dalam birokrasi menjadi instrumen penting untuk menjaga profesionalitas. Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pengisian jabatan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Penerapan sistem ini diharapkan mampu menekan potensi praktik nepotisme serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sejauh ini, isu nepotisme lebih banyak berkembang sebagai perdebatan di ruang publik dan media sosial.

Kekhawatiran yang muncul umumnya berkaitan dengan potensi konflik kepentingan, bukan pada pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara resmi.

Belum ada lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses pengangkatan pejabat yang dikaitkan dengan isu tersebut.

Butuh Pemahaman Komprehensif

Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat diharapkan tidak hanya terpaku pada narasi yang berkembang, tetapi juga memahami sistem dan regulasi yang melandasi jalannya pemerintahan.

Pendekatan berbasis data, transparansi, serta penguatan sistem merit menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan diskursus yang berkembang tetap objektif dan konstruktif.

Porosbekasicom
Editor