Dalam pos

PorosBekasi.com – Kecelakaan demi kecelakaan di perlintasan kereta wilayah Bekasi Timur seolah menjadi alarm keras yang terus diabaikan.

Persoalan lama soal minimnya pengamanan di perlintasan sebidang kembali mencuat, namun respons Pemerintah Kota Bekasi dinilai masih jauh dari kata memadai.

Pernyataan Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia, Said Aqil Siradj, yang menegaskan pembangunan palang pintu merupakan kewenangan pemerintah daerah, semakin memperjelas posisi tanggung jawab.

Artinya, tidak ada lagi alasan bagi Pemkot Bekasi untuk menghindar dari kewajiban melindungi keselamatan warganya.

Fakta di lapangan menunjukkan, pengajuan pembangunan palang pintu di titik Ampera dan Bulak Kapal sudah dilakukan sejak 2022 melalui Dinas Perhubungan, bahkan kembali diajukan pada 2025 melalui surat Wali Kota Bekasi.

Namun hingga kini, realisasi tak kunjung terlihat. Mandeknya proyek ini memperlihatkan buruknya koordinasi lintas instansi sekaligus lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan yang menyangkut nyawa manusia.

Sorotan juga datang dari Dedi Mulyadi yang mendesak Wali Kota Bekasi segera bertindak.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan, situasi di lapangan sudah masuk kategori darurat, tetapi langkah konkret dari pemerintah justru terkesan berjalan di tempat.

Lebih ironis lagi, Pemkot Bekasi dinilai cenderung berlindung di balik alasan klasik seperti keterbatasan anggaran dan menunggu dukungan pemerintah pusat atau provinsi.

Dalam konteks keselamatan publik, sikap seperti ini bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berbahaya. Keselamatan warga tidak bisa ditunda hanya karena urusan birokrasi dan tarik-ulur kewenangan.

Porosbekasicom
Editor