Dalam pos

PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat olahraga bagi masyarakat yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam rangka penyidikan. Salah satu pemanggilan saksi tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan Kelurahan Harapanjaya, Bekasi Utara, lengkap dengan tanda tangan Lurah Mohamad Soleh.

Surat tersebut ditujukan kepada para pengurus RT dan RW sebagai tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor 4613/M.2.17/Fd.2/07/2025 yang berisi permintaan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Proses pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025, dan dilakukan langsung oleh tim Jaksa Penyidik di kantor kelurahan setempat.

Sebelumnya, Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah ketua RT dan RW yang menerima alat olahraga dari anggota DPRD Kota Bekasi di daerah pemilihan masing-masing. Pemberian itu terjadi menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada 2023–2024.

Tak hanya datang dari legislator Fraksi PDIP, pembagian alat olahraga seperti raket dan bola juga dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Sebelum pelaksanaan Pilkada, Tri sempat membagikan peralatan olahraga dengan label

“Paralayang Olahraga Tri Adhianto” kepada warga, terutama dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan di Kota Bekasi.

Porosbekasicom
Editor