PorosBekasi.com – Tingginya ongkos politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali menjadi sorotan publik.
Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar perdebatan akademis, melainkan persoalan nyata yang berdampak langsung terhadap kualitas pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Besarnya biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah, mulai dari proses pencalonan, kampanye hingga operasional pemenangan, kerap disebut menjadi pintu masuk lahirnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) setelah kandidat terpilih menduduki jabatan.
Sejumlah pengamat menilai, mahalnya biaya politik mendorong sebagian kepala daerah mencari cara untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan saat kontestasi.
Salah satu yang paling sering disorot ialah praktik jual beli jabatan, rotasi, mutasi, hingga promosi pegawai yang dinilai tidak lagi berbasis kompetensi dan profesionalisme.
Akibatnya, birokrasi dinilai kehilangan kualitas. Aparatur yang memiliki kemampuan dan integritas justru tersingkir, sementara posisi strategis ditempati pihak yang dianggap dekat secara politik atau memiliki kontribusi saat masa pemilihan.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik serta meningkatnya potensi penyalahgunaan anggaran daerah.
Fenomena itu diperparah dengan banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Tidak sedikit bupati, wali kota hingga gubernur yang akhirnya diproses hukum karena dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi yang berkaitan dengan kepentingan politik.
Situasi tersebut kemudian memunculkan kembali wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Sebagian kalangan mulai mendorong agar mekanisme Pilkada dikembalikan melalui DPRD atau sistem tidak langsung.
Pendukung gagasan itu menilai pemilihan lewat DPRD akan memangkas biaya politik yang selama ini dianggap terlalu besar. Selain lebih hemat anggaran, sistem tersebut diyakini dapat mengurangi praktik balas jasa politik dan menekan peluang terjadinya KKN dalam penempatan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.







Tinggalkan Balasan