Dalam pos

Harapan publik kini tertuju pada upaya memutus mata rantai korupsi yang disebut berawal dari mahalnya biaya pencalonan politik. Banyak pihak menilai jabatan kepala daerah seharusnya dipandang sebagai amanah pelayanan publik, bukan alat untuk mengembalikan modal politik ataupun sarana distribusi kekuasaan.

Rotasi Jabatan di Kota Bekasi Jadi Sorotan

Di tengah perdebatan tersebut, kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi ikut menjadi perhatian publik.

Sejak menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi pada awal 2022 hingga kini menjadi wali kota definitif, Tri Adhianto beberapa kali melakukan perombakan birokrasi. Pergeseran pejabat dilakukan mulai dari level eselon II, III hingga IV.

Tercatat, pada September 2025 sebanyak 19 pejabat eselon II dirotasi. Kemudian November 2025 terdapat 38 pejabat yang bergeser posisi. Pada Februari 2026, sebanyak 44 pejabat dan 17 kepala puskesmas kembali dimutasi. Terakhir, Mei 2026 terjadi pertukaran jabatan antara Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Pemerintah Kota Bekasi menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja aparatur.

“Jangan jadikan jabatan sebagai zona nyaman. Kita terus lakukan evaluasi agar kinerja makin cepat dan tepat sasaran,” ujar Tri usai pelantikan terbaru, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam perspektif manajemen pemerintahan, rotasi jabatan memang dianggap lazim dilakukan untuk menjaga dinamika organisasi, mendorong peningkatan kinerja, serta memberi kesempatan aparatur mengembangkan kompetensi di berbagai bidang.

Namun di sisi lain, publik tetap menaruh perhatian terhadap frekuensi rotasi yang dinilai cukup intens dalam waktu relatif singkat.

Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah seluruh proses benar-benar murni untuk kebutuhan organisasi atau ada faktor lain di balik kebijakan tersebut.

Kecurigaan itu muncul karena dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, mutasi jabatan kerap dikaitkan dengan praktik penempatan orang dekat, pengamanan dukungan politik hingga dugaan transaksi jabatan terselubung.

Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah pejabat yang digeser memang tidak mampu bekerja, atau justru ada kepentingan tertentu yang sedang diakomodasi?

Hingga kini, belum semua masyarakat merasa mendapatkan jawaban yang memuaskan. Terlebih, laporan evaluasi kinerja pejabat yang menjadi dasar rotasi tidak seluruhnya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan seluruh proses mutasi dan rotasi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan serta berbasis kompetensi aparatur.

“Seluruh pergeseran sudah melalui mekanisme administrasi dan penilaian objektif, bukan atas kehendak pribadi,” tegas pihak pemkot.

Pada akhirnya, masyarakat menilai ukuran keberhasilan rotasi birokrasi tidak cukup hanya berdasarkan pergantian pejabat semata.

Publik menunggu hasil konkret berupa meningkatnya kualitas pelayanan, percepatan pembangunan, penyerapan anggaran yang tepat sasaran, hingga kesejahteraan warga yang benar-benar dirasakan di lapangan.

Jika perubahan tersebut membawa dampak positif, maka alasan penyegaran organisasi dapat diterima. Namun bila tidak ada perubahan signifikan selain pergantian nama di kursi jabatan, maka kecurigaan publik akan sulit dihapuskan.

Masyarakat pun berharap rotasi dan mutasi jabatan benar-benar menjadi instrumen membangun birokrasi profesional dan bersih, bukan alat politik ataupun sarana balas jasa yang pada akhirnya merugikan kepentingan rakyat.

Porosbekasicom
Editor