PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kerja sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan mulai menelusuri berbagai pihak yang terlibat.
“Terkait migas, statusnya sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugrah, Senin (4/5/2026).
Riyan menjelaskan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk memperdalam informasi terkait kerja sama tersebut. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keterangan saksi, tetapi juga pada penguatan alat bukti lain.
“Intinya kita intens melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun terhadap alat bukti lainnya, termasuk jika memungkinkan ahli bidang sektor migas,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, Riyan belum bersedia membuka secara rinci.
“Belum seterbuka itu, sabar, kita akan update nanti,” tutupnya.
Kasus yang menyeret sejumlah nama besar, termasuk tokoh politik hingga mantan dan pejabat Wali Kota Bekasi, kini menjadi sorotan publik. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan profesional, tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat.
Perusahaan daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi pada praktiknya tak pernah benar-benar berdiri sebagai entitas yang mandiri. Sejak awal pembentukannya, keberadaannya dinilai lebih sebagai formalitas administratif di atas kertas, sementara kendali riil justru beralih ke perusahaan asing Foster Oil and Energy (FOE).
Persoalan ini bukan sekadar konflik kontrak biasa, melainkan gambaran buram lemahnya tata kelola, pengawasan yang gagal, serta pola kerja sama yang cenderung menjebak secara finansial alih-alih menghadirkan manfaat bagi publik.





Tinggalkan Balasan